KOMPAS.com - Tarif listrik rumah tangga untuk meteran daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak mengalami kenaikan pada Oktober-Desember 2025
Tidak adanya kenaikan tarif listrik per kWh pada periode tersebut berlaku untuk semua golongan rumah tangga, baik subsidi dan nonsubsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik PLN pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025 tetap.
Baca juga: Harga Token Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Per 1 November 2025
Dengan begitu, tarif listrik daya 1.300 dan 2.200 VA per 1 November 2025 masih sama dengan bulan sebelumnya.
Berikut rincian harga listrik untuk daya 1.300 dan 2.200 VA:
Baca juga: Tarif Listrik per 1 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya
Sementara itu, berikut tarif listrik untuk golongan rumah tangga lainnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tarif Listrik November 2025, Dapat Berapa kWh Saat Beli Token Rp20.000–Rp100.000?
Semantara itu, harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.
Misalnya pembelian token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).
Hal serupa berlaku untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.
Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik per 1 November 2025, Berikut Rinciannya
Nominal pembelian tersebut akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.
Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing.
Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.
Baca juga: 4 Tips Hemat Listrik dalam Pemakaian Magic Com Menurut Dosen Elektro UNY
Ilustrasi meteran listrik token. Harga token listrik November 2025.Dikutip dari laman Kompas.com (2/1/2025), pengisian token listrik menyesuaikan tarif dasar listrik dan akan dikenai pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yaitu 3-10 persen.
Rumus perhitungan besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah dibagi tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan di sebuah daerah akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Baca juga: Berapa Kebutuhan Listrik dalam Sehari? Ini Perkiraannya
Jika PPJ daerah tersebut sebesar 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Maka, besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di daerah itu akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang