KOMPAS.com - Lima anggota DPR nonaktif kini menghadapi sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sidang ini membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Baca juga: Eko Patrio dan Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR RI, Susul Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan satu per satu alasan mereka dilaporkan dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Senin (3/11/2025).
Lantas, apa saja alasan yang membuat kelima anggota DPR nonaktif tersebut harus menjalani sidang etik?
Anggota Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dilaporkan karena pernyataannya yang keliru mengenai tunjangan anggota DPR.
Dek Gam menjelaskan, pernyataan tersebut menimbulkan reaksi luas dari masyarakat.
"Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu Saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," terang Dek Gam, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Resmi Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Sahroni dan Nafa Urbach Masih Digaji?
Politisi Partai Nasdem sekaligus figur publik. Nafa Urbach, dilaporkan karena komentarnya di media sosial soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Ucapannya dianggap hedon dan tidak peka terhadap kondisi masyarakat.
"Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," kata Dek Gam.
Dalam siaran langsung TikTok, Nafa menyebut tunjangan rumah Rp 50 juta bukan kenaikan, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang dihapus.
Setelah menuai kritik, ia mengunggah video permintaan maaf di Instagram dan mengaku khilaf.
Baca juga: Alasan NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR
Ahmad Sahroni juga dilaporkan ke MKD karena penggunaan diksi yang dinilai tak pantas di depan publik.
Pernyataannya soal pembubaran DPR dan komentar terhadap demonstran memicu kemarahan masyarakat.
"Teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," ujar Dek Gam.