KOMPAS.com - Penjualan tiket kereta api lokal tanpa kursi kembali dikeluhkan warganet.
Melalui unggahan @sbtfess, Sabtu (1/11/2025), pengguna media sosial X mempertanyakan hal yang harus dilakukan jika membeli tiket kereta tanpa kursi.
Dia mempertanyakan, apakah pemegang tiket tanpa kursi bisa bebas duduk di sembarang tempat duduk yang kosong atau tidak.
"No salty yaa, aku kan beli tiket kereta tapi ga dapet kursi, kalau misal ada kursi kosong boleh ditempati ga? Atau tetep berdiri? Tolong dibantu jawab ya teman-teman, terimakasih," ungkapnya.
Puluhan warganet juga mempertanyakan hal yang sama. Lantas, bolehkah duduk di sembarang kursi jika tidak mendapat tempat duduk di KA lokal?
Baca juga: KA Lokal Rangkasbitung-Merak Jual Tiket Tanpa Tempat Duduk dan Penumpang Berebut Kursi, Ini Kata KCI
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan mengonfirmasi bahwa tiket KA lokal dijual tanpa tempat duduk.
Hal ini mengacu pada Surat dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Nomor M.006/3/9/K2//DJKA/2023 tentang Penyesuaian Kapasitas Penumpang yang ditandatangani pada 17 Juli 2023.
Menurut aturan tersebut kapasitas penumpang KA lokal kini telah disesuaikan, khususnya untuk KA lokal atau commuter line yang memiliki jarak tempuh perjalanan lebih dari 100 kilometer (km) dan menggunakan sarana kereta kelas ekonomi (K3).
Dari yang semula kapasitasnya 150 persen pengguna dari jumlah tempat duduk atau 100 persen tempat duduk dan 50 persen tiket tanpa tempat duduk, kini dikurangi menjadi 20 persen saja untuk tiket tanpa tempat duduk.
"Untuk tetap menjaga kenyamanan pengguna dalam menggunakan commuter line di wilayah 8 Surabaya, kini kapasitas tiket pengguna yang tidak menggunakan bangku disiapkan maksimal sebanyak 20 persen menjadi 120 persen pengguna," terang Leza, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/11/2025).
120 persen kapasitas pengguna itu terdiri dari 100 persen dengan tempat duduk dan 20 persen tanpa tempat duduk.
Adapun untuk 20 persen penumpang yang tidak mendapat tempat duduk, Leza menyampaikan bahwa mereka tetap bisa mendapat kursi di nomor 1A/B dan 24A/B.
Baca juga: Rincian Kompensasi Penumpang Kereta yang Terdampak Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya
Kursi 1A/B dan 24A/B oleh KAI Commuter sengaja dikosongnya dan tiketnya tidak dijual untuk kursi prioritas.
Penumpang prioritas kereta api adalah lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan orang yang membawa anak kecil/balita.
Jika kursi prioritas tersebut kosong, penumpang yang tak kebagian kursi dapat menggunakannya.
"Kursi nomor 1A/B dan 24A/B memang diperuntukkan sebagai kursi prioritas dan tidak dijual, namun jika tidak ada penumpang prioritas, penumpang lain boleh menggunakan dengan tiket tanpa tempat duduk," terang Leza.
"Apabila dalam perjalanan terdapat penumpang prioritas yang membutuhkan maka penumpang dengan tiket tanpa tempat duduk tersebut wajib memberikan kepada penumpang prioritas," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang