Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Token Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Per 1 November 2025

Kompas.com - 31/10/2025, 21:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan prabayar yang berlaku untuk November 2025.

Pelanggan PLN bisa membeli token listrik dengan nominal beragam sesuai keperluan atau kebutuhan, termasuk Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.

Kemudian, kode token listrik yang telah didapatkan, dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Token listrik yang dibeli oleh pelanggan prabayar nantinya bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh) di meteran.

Ada perbedaan harga token listrik untuk pelanggan keperluan rumah tangga, bisnis, dan industri, serta daya volt ampere (VA).

Lantas, berapa harga token listrik rumah tangga per 1 November 2025?

Baca juga: Bolehkah Pindahkan Meteran Listrik Sendiri di Rumah? Ini Kata PLN

Tarif listrik November 2025

Berikut ini rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku pada November 2025:

  • Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
    • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  • Tarif listrik pelanggan bisnis:
    • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  • Tarif listrik pelanggan industri:
    • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
    • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tambah Daya Meteran Listrik PLN lewat HP

  • Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
    • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
    • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
    • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
  • Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
    • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
    • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
    • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
  • Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
    • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
    • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pasang Listrik Baru PLN lewat HP untuk Pelanggan Rumah Tangga

Besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp 100.000

Pengisian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku pada periode terkini.

Token listrik juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.

Adapun rumus penghitungannya sebagai berikut:

  • (Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Baca juga: Salah Beli Token Listrik Bisa Dapat Refund? Ini Jawaban PLN

Misalnya, rumah tangga non-subsidi berdaya 1.300-2.200 VA di Jakarta. Pelanggan golongan tersebut akan dikenakan PPJ 2,4 persen dari nominal token listrik yang dibeli.

Dengan begitu, pelanggan golongan tersebut akan memperoleh 67,56 kWh jika membeli token listrik sebesar Rp 100.000.

Berikut penghitungannya:

  • (Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
  • (Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
  • Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
  • Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh.

Baca juga: Sisa Berapa kWh Token Listrik Akan Berbunyi?

Sementara itu, PPJ bagi rumah tangga prabayar non-subsidi dengan daya antara 3.500-5.500 VA sebesar tiga persen dari nominal token yang dibeli.

Sehingga, rumah tangga dengan daya itu akan mendapatkan 57,07 kWh apabila membeli token listrik Rp 100.000.

Penghitungannya sebagai berikut:

  • (Rp 100.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
  • (Rp 100.000 - Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
  • Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
  • Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh.

Baca juga: Benarkah Listrik Token Lebih Boros Dibandingkan Meteran? Ini Jawaban PLN

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Tren
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Tren
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Tren
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Tren
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Tren
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Tren
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Tren
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Tren
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) 'Work from Everywhere'
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) "Work from Everywhere"
Tren
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Tren
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
Tren
Warganet Pertanyakan Reaktivasi Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Ini Tanggapan KAI
Warganet Pertanyakan Reaktivasi Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Ini Tanggapan KAI
Tren
Mengenal QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS Biasa?
Mengenal QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS Biasa?
Tren
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Tren
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau