KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Pergub ini ditandatangani pada 13 Oktober 2025 dan mengatur pemberian layanan gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub tersebut.
Kebijakan ini disambut positif oleh warga Jakarta, terutama mereka yang penghasilannya banyak terserap untuk biaya transportasi.
Namun, layanan gratis ini belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta, karena dana Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI baru saja mengalami pemotongan.
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta gratis?
Baca juga: 5 Kelompok Masyarakat Ini Bisa Dapatkan Pin Prioritas MRT Jakarta, Siapa Saja?
Penerima layanan angkutan umum gratis di Jakarta diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
Setidaknya ada 15 kelompok dengan persyaratan tertentu. Berikut perinciannya:
Baca juga: Promo HUT ke-80 TNI: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Hanya Rp 80
Mereka adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk pelaksanaan program PKK yang ditetapkan sebagai:
Ditetapkan sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta
Pensiunan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Viral, Video Penumpang LRT Jabodebek Berjalan di Pinggir Rel karena Kereta Gangguan
Baca juga: Ramai soal Olahraga Pound Fit di Dalam Stasiun MRT Jakarta, Ini Kata Manajemen
Baca juga: Khusus Besok, Tarif Tranjakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp 1 untuk Peringati HUT ke-79 Bhayangkara
Untuk mendapatkan manfaat gratis layanan angkutan umum, 15 golongan masyarakat di atas wajib melakukan pengajuan.
Dalam proses pengajuan, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan dokumen, seperti berikut:
Seluruh dokumen persyaratan itu dibawa dalam bentuk softcopy untuk selanjutnya diajukan ke Badan Usaha.
Badan Usaha akan meneruskan prosesnya ke PT Bank DKI untuk proses penerbitan kartu layanan.
Baca juga: Transjakarta Mulai Aktif Lagi, Daftar Rute yang Beroperasi Usai Demo 29 Agustus
Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kartu layanan bakal diterbitkan oleh PT Bank DKI dengan menyertakan nama penerima, kategori kelompok, dan foto diri.
Kartu layanan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Apabila kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan an mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang