Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?

Kompas.com - 03/11/2025, 08:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Pergub ini ditandatangani pada 13 Oktober 2025 dan mengatur pemberian layanan gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub tersebut.

Kebijakan ini disambut positif oleh warga Jakarta, terutama mereka yang penghasilannya banyak terserap untuk biaya transportasi.

Namun, layanan gratis ini belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta, karena dana Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI baru saja mengalami pemotongan.

Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta gratis?

Baca juga: 5 Kelompok Masyarakat Ini Bisa Dapatkan Pin Prioritas MRT Jakarta, Siapa Saja?

Golongan orang yang bisa dapat angkutan massal gratis

Penerima layanan angkutan umum gratis di Jakarta diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Setidaknya ada 15 kelompok dengan persyaratan tertentu. Berikut perinciannya:

1. Peserta didik

  • Wajib memiliki Jakarta pintar plus atau kartu Jakarta mahasiswa unggul yang ditetapkan oleh Gubernur

2. Penerima bantuan sosial (bansos)

  • Terdaftar sebagai penerima bansos sebagaimana ditetapkan oleh Gubernur.

3. Penghuni rumah susun

  • Penduduk DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai penghuni rumah susun sederhana sewa oleh Kepala Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jakarta.
  • Melakukan pengajuan penerbitan kartu layanan ke PT Bank DKI.
  • Berlaku untuk semua anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Promo HUT ke-80 TNI: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Hanya Rp 80

4. Tim penggerak PKK

Mereka adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk pelaksanaan program PKK yang ditetapkan sebagai:

  • tim penggerak PKK di tingkat provinsi, kota administrasi/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan
  • kelompok PKK RT dan RW.

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  • Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja perorangan untuk melaksanakan tugas di lingkungan Pemprov DKI.
  • Kelompok yang dimaksud, seperti petugas penanganan prasarana dan sarana umum, pegawai pada badan layanan umum daerah, pekerja harian lepas, dan pekerja kontrak waktu tertentu.

6. ASN dan PNS Provinsi DKI Jakarta

Ditetapkan sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta
Pensiunan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Viral, Video Penumpang LRT Jabodebek Berjalan di Pinggir Rel karena Kereta Gangguan

7. Penyandang disabilitas

8. Lansia

  • Penduduk DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas.

9. Veteran Republik Indonesia

10. Karyawan swasta

  • Memiliki gaji kurang dari 1,15 kali upah minimum provinsi, atau kurang ari Rp 6,2 juta per bulan.

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini

  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.

12. Penjaga rumah ibadah

  • Orang yang aktivitas kesehariannya menjaga dan memelihara rumah ibadah di wilayah Jakarta
  • Terdaftar pada instansi atau Lembaga yang berwenang, seperti Dewan masjid Indonesia tau instansi yang menaungi dan melakukan pembinaan rumah ibadah lainnya.

Baca juga: Ramai soal Olahraga Pound Fit di Dalam Stasiun MRT Jakarta, Ini Kata Manajemen

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

  • Terdata sebagai penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma

  • Juru pemantau jentik: masyarakat yang direkrut dan dilatih untuk melakukan proses edukasi dan memantau pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk.
  • Pengurus karang taruna: masyarakat yang menjadi pengurus karang taruna
  • Dasawisma: warga masyarakat yang terdaftar dalam percepatan pelaksanaan Gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tertentu.

15. Anggota TNI.

Baca juga: Khusus Besok, Tarif Tranjakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp 1 untuk Peringati HUT ke-79 Bhayangkara

Syarat dan ketentuan

Untuk mendapatkan manfaat gratis layanan angkutan umum, 15 golongan masyarakat di atas wajib melakukan pengajuan.

Dalam proses pengajuan, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan dokumen, seperti berikut:

  • KTP DKI Jakarta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto
  • Dokumen pendukung sesuai dengan kategori, seperti SK PNS, surat keterangan, dan sebagainya.

Seluruh dokumen persyaratan itu dibawa dalam bentuk softcopy untuk selanjutnya diajukan ke Badan Usaha.

Badan Usaha akan meneruskan prosesnya ke PT Bank DKI untuk proses penerbitan kartu layanan.

Baca juga: Transjakarta Mulai Aktif Lagi, Daftar Rute yang Beroperasi Usai Demo 29 Agustus

Kartu layanan berlaku 6 bulan, bisa diperpanjang

Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kartu layanan bakal diterbitkan oleh PT Bank DKI dengan menyertakan nama penerima, kategori kelompok, dan foto diri.

Kartu layanan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Apabila kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan an mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau