KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Pergub ini ditandatangani pada 13 Oktober 2025 dan mengatur pemberian layanan gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub tersebut.
Kebijakan ini disambut positif oleh warga Jakarta, terutama mereka yang penghasilannya banyak terserap untuk biaya transportasi.
Namun, layanan gratis ini belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta, karena dana Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI baru saja mengalami pemotongan.
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta gratis?
Golongan orang yang bisa dapat angkutan massal gratis
Penerima layanan angkutan umum gratis di Jakarta diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
Setidaknya ada 15 kelompok dengan persyaratan tertentu. Berikut perinciannya:
4. Tim penggerak PKK
Mereka adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk pelaksanaan program PKK yang ditetapkan sebagai:
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
6. ASN dan PNS Provinsi DKI Jakarta
Ditetapkan sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta
Pensiunan Pemprov DKI Jakarta.
Syarat dan ketentuan
Untuk mendapatkan manfaat gratis layanan angkutan umum, 15 golongan masyarakat di atas wajib melakukan pengajuan.
Dalam proses pengajuan, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan dokumen, seperti berikut:
Seluruh dokumen persyaratan itu dibawa dalam bentuk softcopy untuk selanjutnya diajukan ke Badan Usaha.
Badan Usaha akan meneruskan prosesnya ke PT Bank DKI untuk proses penerbitan kartu layanan.
Kartu layanan berlaku 6 bulan, bisa diperpanjang
Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kartu layanan bakal diterbitkan oleh PT Bank DKI dengan menyertakan nama penerima, kategori kelompok, dan foto diri.
Kartu layanan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Apabila kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan an mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.
https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/03/081500165/15-kelompok-orang-yang-bisa-nikmati-mrt-lrt-dan-transjakarta-gratis-6-bulan