Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Pergub ini ditandatangani pada 13 Oktober 2025 dan mengatur pemberian layanan gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub tersebut.

Kebijakan ini disambut positif oleh warga Jakarta, terutama mereka yang penghasilannya banyak terserap untuk biaya transportasi.

Namun, layanan gratis ini belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta, karena dana Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI baru saja mengalami pemotongan.

Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta gratis?

Golongan orang yang bisa dapat angkutan massal gratis

Penerima layanan angkutan umum gratis di Jakarta diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Setidaknya ada 15 kelompok dengan persyaratan tertentu. Berikut perinciannya:

4. Tim penggerak PKK

Mereka adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk pelaksanaan program PKK yang ditetapkan sebagai:

  • tim penggerak PKK di tingkat provinsi, kota administrasi/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan
  • kelompok PKK RT dan RW.

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  • Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja perorangan untuk melaksanakan tugas di lingkungan Pemprov DKI.
  • Kelompok yang dimaksud, seperti petugas penanganan prasarana dan sarana umum, pegawai pada badan layanan umum daerah, pekerja harian lepas, dan pekerja kontrak waktu tertentu.

6. ASN dan PNS Provinsi DKI Jakarta

Ditetapkan sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta
Pensiunan Pemprov DKI Jakarta.

Syarat dan ketentuan

Untuk mendapatkan manfaat gratis layanan angkutan umum, 15 golongan masyarakat di atas wajib melakukan pengajuan.

Dalam proses pengajuan, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan dokumen, seperti berikut:

  • KTP DKI Jakarta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto
  • Dokumen pendukung sesuai dengan kategori, seperti SK PNS, surat keterangan, dan sebagainya.

Seluruh dokumen persyaratan itu dibawa dalam bentuk softcopy untuk selanjutnya diajukan ke Badan Usaha.

Badan Usaha akan meneruskan prosesnya ke PT Bank DKI untuk proses penerbitan kartu layanan.

Kartu layanan berlaku 6 bulan, bisa diperpanjang

Berdasarkan Pasal 26 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kartu layanan bakal diterbitkan oleh PT Bank DKI dengan menyertakan nama penerima, kategori kelompok, dan foto diri.

Kartu layanan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Apabila kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan an mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.

https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/03/081500165/15-kelompok-orang-yang-bisa-nikmati-mrt-lrt-dan-transjakarta-gratis-6-bulan

Terkini Lainnya

7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
Tren
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Tren
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
Tren
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Bagikan artikel ini melalui
Oke