KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas yang sah.
Namun, belakangan ini muncul persoalan serius terkait penyalahgunaan NIK.
Data kependudukan yang seharusnya bersifat pribadi justru disalahgunakan untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibatnya, banyak warga dirugikan karena nama mereka tercantum dalam data pinjol atau judol tanpa pernah sekali pun mendaftar.
Lalu, bagaimana cara cek NIK KTP apakah pernah terdaftar pinjol atau judol?
Baca juga: Ada Kode Wilayah, Apakah Pindah Tempat Tinggal Perlu Ganti NIK KTP?
Untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar pinjol atau judol, bisa mengakses Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Kompas.com (7/7/2024), sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.
Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu yakni:
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK.
Untuk mengecek status NIK pada SLIK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Berikut rinciannya:
Baca juga: Panduan Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital, Mudah Hanya lewat HP
Langkah-langkah untuk mengetahui NIK terdaftar judol/pinjol secara offline, yakni:
Baca juga: Bisakah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP?
Sementara itu, Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Berikut tata caranya:
Baca juga: Apakah IKD Bisa Gantikan KTP Fisik? Ini Penjelasan Dukcapil
Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Apabila ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.
Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai.
Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Jika terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Baca juga: KTP Pink dan KTP Biru, Apa Bedanya? Ini Kata Dukcapil
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang