Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 02/11/2025, 20:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas yang sah.

Namun, belakangan ini muncul persoalan serius terkait penyalahgunaan NIK.

Data kependudukan yang seharusnya bersifat pribadi justru disalahgunakan untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Akibatnya, banyak warga dirugikan karena nama mereka tercantum dalam data pinjol atau judol tanpa pernah sekali pun mendaftar.

Lalu, bagaimana cara cek NIK KTP apakah pernah terdaftar pinjol atau judol?

Baca juga: Ada Kode Wilayah, Apakah Pindah Tempat Tinggal Perlu Ganti NIK KTP?

Cara cek NIK KTP terdaftar pinjol/judol

Untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar pinjol atau judol, bisa mengakses Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Kompas.com (7/7/2024), sistem SLIK bisa digunakan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan atau tidak.

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu yakni:

  • KTP
  • Foto diri
  • Foto diri dengan KTP

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK.

Untuk mengecek status NIK pada SLIK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Berikut rinciannya:

Baca juga: Panduan Registrasi IKD untuk Bikin KTP Digital, Mudah Hanya lewat HP

Cek NIK pada SLIK secara offline

Langkah-langkah untuk mengetahui NIK terdaftar judol/pinjol secara offline, yakni:

  1. Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP (untuk Warga Negara Indonesia), paspor (untuk Warga Negara Asing), dan surat kuasa (jika melalui kuasa
  2. Mengajukan pemeriksaan kepada petugas yang bersangkutan Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
  3. Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan memeriksa informasi dari debitur atau pemohon
  4. Hasil pemeriksaan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan
  5. Dalam email tersebut tercantum informasi apakah NIK KTP Anda terdaftar pinjol dan judol atau tidak.

Baca juga: Bisakah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP?

Cek NIK pada SLIK secara online

Sementara itu, Anda bisa mengecek status NIK pada SLIK secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.

Berikut tata caranya:

  1. Buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih menu “Pendaftaran”
  3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha. Pastikan semua informasi benar dan sesuai
  4. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  5. Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  6. Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

Baca juga: Apakah IKD Bisa Gantikan KTP Fisik? Ini Penjelasan Dukcapil

Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila ingin mengecek status permohonan, Anda dapat membuka laman yang sama dengan laman pengajuan.

Setelah membuka laman tersebut, pilih menu “Status Layanan” dan isi nomor pendaftaran, serta kode captcha yang sesuai.

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Jika terdapat pinjaman yang status judol yang dinilai tidak pernah diambil/dilakukan, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Baca juga: KTP Pink dan KTP Biru, Apa Bedanya? Ini Kata Dukcapil

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Tren
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Tren
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Tren
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Tren
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Tren
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Tren
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Tren
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Tren
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) 'Work from Everywhere'
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) "Work from Everywhere"
Tren
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Tren
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
Tren
Warganet Pertanyakan Reaktivasi Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Ini Tanggapan KAI
Warganet Pertanyakan Reaktivasi Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Ini Tanggapan KAI
Tren
Mengenal QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS Biasa?
Mengenal QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS Biasa?
Tren
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Tren
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau