JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan), Letkol TNI Suwarko, menilai anggota DPR yang viral berjoget di Sidang Tahunan MPR 2025 disebabkan oleh sajian musiknya, bukan karena kenaikan gaji.
"Dalam penampilan di event line, pada saat kita menampilkan lagu yang gembira yang rancak, kebetulan untuk peserta seringkali ikut menyanyi bahkan berjoget," kata Suwarko saat menjadi saksi ahli dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Tuai Pujian karena Sikapnya, Pasha Ungu Justru Bela Anggota DPR yang Joget di Sidang Tahunan MPR
Dia mengaku heran dengan narasi bahwa anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 2025 karena isu kenaikan gaji serta tunjangan.
"Kalau respons saya, menurut saya sangat menyesalkan berita-berita yang viral tersebut, karena saya juga melihat hampir di semua media kok pada intinya berita itu tidak sesuai dengan apa yang saya lihat pada saat sidang itu dilaksanakan, sama sekali berbeda," ujar Suwarko.
Suwarko menyampaikan, dalam narasi yang beredar di media sosial, beberapa anggota DPR disebut berjoget karena kenaikan gaji.
Baca juga: Ahli Heran DPR Lamban Klarifikasi soal Video Joget, padahal Bukan karena Gaji Naik
Suwarko menegaskan, anggota DPR dalam Sidang Tahunan MPR 2025 itu berjoget karena menghormati penampilan timnya saat menyanyikan lagu Sajojo dan Gemu Famire yang berirama rancak.
Suwarko pun mengeklaim dirinya tidak mendengar sama sekali bahwa ada isu kenaikan gaji anggota DPR dibawa ke dalam Sidang Tahunan 2025.
"Seingat saya, kebetulan saya ada di ruangan tersebut dari sebelum acara dimulai sampai selesai. Saya tidak pernah mendengar ada informasi kenaikan gaji atau yang lain," kata Suwarko.
Sebelumnya, MKD DPR memulai persidangan mengenai kasus para anggota DPR non-aktif, mulai dari Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli terlebih dahulu untuk mencari kejelasan.
"MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," ujar Dek Gam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Baca juga: MKD Sebut Uya Kuya dan Eko Patrio Merendahkan DPR karena Berjoget di Sidang MPR 2025
"Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 15 Agustus 2025, dilaksanakan Sidang Tahunan MPR RI 2025, dalam sidang bersama DPR RI dan DPD RI, dihadiri Presiden Prabowo Subianto," sambungnya.
Dek Gam menjelaskan, pada saat itu, ada pengumuman bahwa gaji anggota DPR naik.
Lalu, kenaikan gaji itu direspons dengan anggota DPR yang berjoget dalam sidang tahunan.
"Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi bahwa di saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR yang direspons dengan sejumlah anggota DPR yang berjoget. Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis. Sebagaimana kita ketahui, ada 5 anggota DPR RI yang telah dinyatakan non-aktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni," papar Dek Gam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang