JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon melarang warga memarkirkan kendaraannya di bahu jalan depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pada dasarnya kami tidak memperbolehkan adanya parkir di badan jalan, kecuali jika memang di lokasi tertentu yang ada penanda diizinkan untuk parkir," ujar Hendrico saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (3/11/2025).
Dishub mengimbau agar para warga yang datang ke PN Jakut menggunakan kendaraan pribadi untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan.
Baca juga: Minim Lahan Parkir, Pengunjung PN Jakarta Utara Parkir di Bahu Jalan
"Kami mengimbau agar para warga yang datang ke PN Jakut untuk melakukan drop off penumpang di depan dan memarkirkan kendaraan di tempat yang tersedia jika menggunakan kendaraan pribadi," kata dia.
Selain itu, warga juga diimbau menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.
"Opsi lain adalah diharapkan agar warga yang datang ke PN Jakut untuk menggunakan transportasi umum yang tersedia di sana," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengendara memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara, tepat di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pantauan Kompas.com di lokasi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, deretan kendaraan terparkir di sisi jalan depan maupun seberang gedung PN Jakarta Utara.
Padahal, di lokasi sudah terpasang plang larangan parkir yang mencantumkan ancaman penderekan kendaraan dan denda Rp 500.000 per hari bagi pelanggar.
Kendaraan yang diparkir di bahu jalan sebagian besar adalah mobil pribadi. Di sekitar area juga terlihat sejumlah juru parkir liar yang aktif mengarahkan kendaraan untuk berhenti di tepi jalan.
Sementara itu, sepeda motor tampak diparkir di trotoar persis di depan gedung pengadilan.
Baca juga: Pengendara Keluhkan Parkir Liar di Depan PN Jakarta Utara, Ganggu Akses Jalan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang