Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

Kompas.com - 29/10/2025, 15:32 WIB
Shela Octavia,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pengusaha swasta divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Tom Lembong.

Empat terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (29/102/2025) adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Jaksa: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Unsur Pidana Impor Gula

Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus, dan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang belakangan dapat abolisi, serta sejumlah pihak lainnya.

Aspek-aspek melawan hukum ini dinilai terjadi dalam perencanaan hingga pelaksanaan impor gula kristal mentah. Padahal, komoditas yang harusnya diimpor adalah gula kristal putih.

Baca juga: 9 Pengusaha Bakal Divonis dalam Kasus Impor Gula pada 30 Oktober 2025

Adapun, kegiatan impor ini dinilai tidak lagi berdasar pada iktikad baik, yaitu untuk menstabilisasi kondisi yang ada.

Namun, kegiatan ini dilakukan untuk mengambil keuntungan mengingat impor dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016.

Baca juga: Pengusaha Terdakwa Korupsi Impor Gula Sebut Abolisi Tom Lembong Ikut Hapuskan Kasusnya

Saat itu, harga gula sedang naik drastis karena sempat terjadi kelangkaan dan kebutuhan masyarakat meningkat.

Uang pengganti 

Selain itu, masing-masing terdakwa dihukum untuk membayar sejumlah uang pengganti.

Hansen Setiawan dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.

Indra Suryaningrat dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81.

Wisnu Hendraningrat dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 60.991.040.276,14.

Ali Sanjaya dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 47.868.288.631,28.

Namun, sebelum putusan ini dibacakan, tepatnya pada Februari 2025, Kejaksaan Agung telah menyita uang yang dititipkan perusahaan yang jumlahnya setara dengan uang pengganti.

Uang yang telah disita ini dianggap sebagai pelunasan uang pengganti.

Lima pengusaha menunggu vonis

Selain keempat terdakwa, masih ada lima pengusaha gula swasta yang menunggu pembacaan vonis.

Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

Baca juga: Pleidoi Pengusaha: Saya Bantu Stabilkan Harga lalu Jadi Terdakwa Impor Gula

Kerugian negara disebut Rp 578 miliar

Secara keseluruhan, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Nasional
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Nasional
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Nasional
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Nasional
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Nasional
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Nasional
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Nasional
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Nasional
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Nasional
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Nasional
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Nasional
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Nasional
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
Nasional
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Nasional
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau