Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Lapor ke Prabowo: Ketamin dan Etomidate Belum Diatur Hukum Pidana

Kompas.com - 29/10/2025, 15:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua jenis obat bius yakni ketamin dan etomidate ikut dimusnahkan massal sebagai barang bukti narkoba oleh Polri hari ini, namun obat bius itu belum diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Masalah ini disampaikan Listyo dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

“Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan. Yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods," kata Kapolri.

"Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," tambahnya.

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Ketamin yang Akan Diolah Jadi Liquid Vape

Menurut Kapolri, ketamin kini banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan perangkat pods.

2,1 Ton narkoba yang akan dimusnakan Polri, perolehan pengamanan setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. (Rahel Narda Chaterine/Kompas.com)Rahel Narda Chaterine/Kompas.com 2,1 Ton narkoba yang akan dimusnakan Polri, perolehan pengamanan setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. (Rahel Narda Chaterine/Kompas.com)

Melihat perkembangan tersebut, Polri bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mencari terobosan hukum agar kedua zat itu dapat segera dimasukkan dalam daftar narkotika resmi, baik melalui lampiran Kemenkes maupun revisi Undang-Undang Narkotika.

"Oleh karena itu, Polri sebagai bagian dari komite nasional narkotika dan psikotropika saat ini sedang bekerja sama dengan tim kerja akses obat Kemenkes RI untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam Revisi UU Narkotika," jelasnya.

Baca juga: Pengedar Cairan Etomidate Sudah Edarkan Barang Haram di RI Sejak 2024

Ketamin dan etomidate ikut dimusnahkan

Dalam kesempatan itu, Kapolri melaporkan kepada Presiden bahwa selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan 65.572 tersangka, baik dari jaringan nasional maupun internasional.

Barang bukti yang disita mencakup antara lain 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, serta berbagai jenis narkotika sintetis lainnya.

“Jumlah tersebut, apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp 29,37 triliun," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau