JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan bahwa abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo dan tidak menghapus tindak pidana untuk terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula.
Hal itu ditegaskan hakim saat membacakan putusan untuk Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
"Pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong. Dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” ujar Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang.
Hal senada sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.
Diketahui, ada sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula termasuk Tom Lembong.
Baca juga: Lima Pengusaha Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Hakim merujuk pada putusan banding untuk terdakwa kasus korupsi importasi gula lainnya, Eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa abolisi tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong.
Namun, abolisi yang diberikan Presiden menghapus proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong.
“Bahwa meskipun Thomas Trikasih Lembong telah menerima abolisi dari presiden, secara hukum perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tersebut tetap ada, hanya saja proses penegakan hukumnya terhadap yang bersangkutan dihentikan secara prerogatif oleh presiden,” ujar Hakim Purwanto.
Mengacu pada Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: Ini 9 Bos Perusahaan Swasta yang Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Kemendag
Pemberian abolisi ini merupakan hak prerogatif konstitusional, tapi tetap terbatas pada subjek hukum yang disebut secara tegas dalam keputusan presiden.
Majelis hakim menyebut, berhubung surat abolisi hanya menyinggung nama Tom Lembong, maka pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana tidak serta-merta ikut menerima abolisi.
Artinya, proses hukum kepada terdakwa lain dalam kasus impor gula harus tetap dilanjutkan.
“Namun, terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa,” kata Hakim Purwanto.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Wisnu Hendraningrat, dan Ali Sanjaya.