Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim dan Jaksa Kompak, Abolisi Tom Lembong Tak Berlaku untuk Terdakwa Impor Gula Lain

Kompas.com - 30/10/2025, 15:25 WIB
Novianti Setuningsih,
Shela Octavia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan bahwa abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo dan tidak menghapus tindak pidana untuk terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula.

Hal itu ditegaskan hakim saat membacakan putusan untuk Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

"Pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong. Dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” ujar Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang.

Hal senada sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

Diketahui, ada sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula termasuk Tom Lembong.

Baca juga: Lima Pengusaha Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Pertimbangan Hakim

Hakim merujuk pada putusan banding untuk terdakwa kasus korupsi importasi gula lainnya, Eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa abolisi tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong.

Namun, abolisi yang diberikan Presiden menghapus proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong.

“Bahwa meskipun Thomas Trikasih Lembong telah menerima abolisi dari presiden, secara hukum perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tersebut tetap ada, hanya saja proses penegakan hukumnya terhadap yang bersangkutan dihentikan secara prerogatif oleh presiden,” ujar Hakim Purwanto.

Mengacu pada Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Ini 9 Bos Perusahaan Swasta yang Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Kemendag

Pemberian abolisi ini merupakan hak prerogatif konstitusional, tapi tetap terbatas pada subjek hukum yang disebut secara tegas dalam keputusan presiden.

Majelis hakim menyebut, berhubung surat abolisi hanya menyinggung nama Tom Lembong, maka pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana tidak serta-merta ikut menerima abolisi.

Artinya, proses hukum kepada terdakwa lain dalam kasus impor gula harus tetap dilanjutkan.

“Namun, terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa,” kata Hakim Purwanto.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Wisnu Hendraningrat, dan Ali Sanjaya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Nasional
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Nasional
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Nasional
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Nasional
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Nasional
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Nasional
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Nasional
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Nasional
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Nasional
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Nasional
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Nasional
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Nasional
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
Nasional
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Nasional
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau