BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan 12 tersangka dalam perkara korupsi di Dinas Pertanian Kaur, Senin (27/10/2025).
Keduabelas tersangka itu terlibat dalam kasus korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.
Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp 7,3 miliar dan bersumber dari Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Untuk pekerjaan fisik, terdapat empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana, Senin.
"Ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat atau barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti Shopee dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak," imbuhnya
Ia menambahkan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program.
Kasus ini mendapat perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh lapisan masyarakat bawah, terutama kelompok tani yang seharusnya merasakan manfaat dari bantuan pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian.
"Saat ini penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, yakni LI Kepala Dinas, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, tujuh penyedia, dan dua lainnya selaku konsultan," ujar Andy.
Para tersangka juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 527 juta. Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 serta Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para tersangka terancam hukuman paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang