JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) bernama Luis asal Papua New Guinea (PNG) diduga dianiaya dan ditikam hingga tewas di Jalan Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, pada Minggu dini hari (2/11) sekitar pukul 02.30 WIT.
Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Jayapura Kota, Komisaris Polisi (Kompol) I Dewa Gede Ditya menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebelum kejadian, korban bersama beberapa orang mengonsumsi minuman keras di sekitar Jalan Timika, Abepura.
"Saat itu sempat terjadi keributan di lokasi tersebut, korban kemudian melarikan diri ke arah Masjid As Sholihin dan akhirnya ditemukan dalam keadaan bersimbah darah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu malam.
Baca juga: Investor asal Vietnam Dideportasi Usai Pekerjakan WNA Secara Ilegal di Bali
Menurut Dewa, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama anggota Polsek Abepura, polisi mengamankan salah satu pelaku penikaman WNA tersebut.
"Pelaku berinisial EM (28) dibekuk Tim Resmob saat berada di sekitar RSUD Abepura dan kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Abepura, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M, yang diduga berperan melakukan pemukulan terhadap korban, masih dalam pengejaran tim gabungan.
"Rekan EM, yakni M kini sedang dalam pengejaran oleh tim resmob gabungan, kami imbau sebaiknya segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian," kata Kompol Dewa.
Kompol Dewa mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menantang.
Baca juga: Kerja Jadi Terapis Spa di Kuta, Empat WNA asal Vietnam Dideportasi
Sementara itu, untuk barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang digunakan pelaku masih dicari karena dibuang.
"Jenazah korban saat ini berada di RSUD Abepura sambil menunggu konfirmasi dari pihak keluarga. Kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta berupaya menghubungi perwakilan Negara PNG di Jayapura," ujarnya.
Polisi telah mengambil sejumlah langkah, di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identifikasi korban, permintaan visum et repertum, serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Dewa menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di kota ini. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan bertindak cepat, profesional, dan humanis," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang