Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan

Kompas.com - 03/11/2025, 10:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025) pagi.

Agenda sidang hari ini, mendengar keterangan saksi Prajurit Satu (Pratu) Pertrus Kanisius Wae untuk terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, serta dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Hadir pula Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto. Sidang ini sudah digelar ketiga kali. Sidang pertama digelar pada Senin (27/10/2025) dan kedua digelar Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Masuki Hari Ketiga, Kini 4 Terdakwa Diperiksa

Prada Lucky merupakan prajurit dari Yonif TP 834 Waka Nga Mere dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan di dalam kesatuan.

Dalam kasus itu, 22 orang yang merupakan atasan dan senior Lucky, dijadikan terdakwa dan dihadirkan dalam persidangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa antara 27 Juli — 31 Juli 2025, Prada Lucky mengalami beberapa bentuk penyiksaan fisik (termasuk pencambukan menggunakan selang) dan dipaksa mengaku penyimpangan seksual oleh seniornya.

Salah satu terdakwa utama adalah Lettu Ahmad Faisal, komandan kompi di batalyon tersebut. Dalam dakwaan, ia disebut mengizinkan atau tidak menghentikan penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Pemeriksaan saksi ini penting untuk mengungkap sejauh mana peran Ahmad Faisal dalam kasus, baik secara langsung melakukan pukulan atau cambukan maupun secara komando mengizinkan, membiarkan atau mengabaikan penganiayaan.

Baca juga: Prada Lucky Dianiaya dan Dipaksa Mengaku LGBT oleh Atasan, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Berat

Dakwaan terhadap Ahmad Faisal meliputi pasal militer: pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM, dan pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM.

Peran komando dan tanggung-jawab atasan dalam lingkungan militer menjadi sorotan, terutama terkait prinsip tanggung jawab komando.

Agenda saksi hari ini bisa menjadi titik penting untuk membuka kronologi yang lebih lengkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang membiarkan.

Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.

Baca juga: Di Hadapan Hakim Pengadilan Militer, Ayah Prada Lucky Mengaku Ditipu Salah Satu Pelaku

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Bupati: Harus Ditentukan Area Berlabuh
Regional
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Dispangtan Solo Uji Sampel Bakso di Warung Bakso Diduga Pakai Bahan Non-halal
Regional
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Nelayan Hilang di Sungai Barito Kalsel, Perahunya Ditemukan Tak Berawak
Regional
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu
Regional
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Warung Bakso di Solo Diduga Pakai Bahan Non-halal, Ini Imbauan Kemenag Bagi Konsumen
Regional
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Banjir Semarang Mulai Surut, Kepala BNPB Dorong Penguatan Pompa Permanen dan Kolam Retensi
Regional
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Kerja Sama Warga dan Polisi Antarkan Anak Hilang Kembali ke Keluarga
Regional
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Basarnas Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya di Kukar, 3 Kru Kapal Masih Hilang
Regional
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban
Regional
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Takalar Seret Oknum Polisi, Brigadir MT Jadi Tersangka
Regional
Keluarga Gelar Tradisi 'Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Keluarga Gelar Tradisi "Brobosan' Sebelum Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri Yogyakarta
Regional
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
SPPG di Purworejo Ini Gunakan 20 Galon Air Per Hari untuk Masak Menu MBG
Regional
Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Bantu Pengurusan PBG dan SLF
Wujudkan Pesantren Aman, Pemkab Banyuwangi Bantu Pengurusan PBG dan SLF
Regional
Sultan HB X akan Panggil Pemkab/Pemkot Bahas Larangan Peredaran Daging Anjing
Sultan HB X akan Panggil Pemkab/Pemkot Bahas Larangan Peredaran Daging Anjing
Regional
Warga Semarang Tetap Gelar Akad Nikah di Tengah Banjir Setinggi Lutut
Warga Semarang Tetap Gelar Akad Nikah di Tengah Banjir Setinggi Lutut
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau