KUPANG, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025) pagi.
Agenda sidang hari ini, mendengar keterangan saksi Prajurit Satu (Pratu) Pertrus Kanisius Wae untuk terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, serta dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hadir pula Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto. Sidang ini sudah digelar ketiga kali. Sidang pertama digelar pada Senin (27/10/2025) dan kedua digelar Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Masuki Hari Ketiga, Kini 4 Terdakwa Diperiksa
Prada Lucky merupakan prajurit dari Yonif TP 834 Waka Nga Mere dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan di dalam kesatuan.
Dalam kasus itu, 22 orang yang merupakan atasan dan senior Lucky, dijadikan terdakwa dan dihadirkan dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa antara 27 Juli — 31 Juli 2025, Prada Lucky mengalami beberapa bentuk penyiksaan fisik (termasuk pencambukan menggunakan selang) dan dipaksa mengaku penyimpangan seksual oleh seniornya.
Salah satu terdakwa utama adalah Lettu Ahmad Faisal, komandan kompi di batalyon tersebut. Dalam dakwaan, ia disebut mengizinkan atau tidak menghentikan penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Pemeriksaan saksi ini penting untuk mengungkap sejauh mana peran Ahmad Faisal dalam kasus, baik secara langsung melakukan pukulan atau cambukan maupun secara komando mengizinkan, membiarkan atau mengabaikan penganiayaan.
Baca juga: Prada Lucky Dianiaya dan Dipaksa Mengaku LGBT oleh Atasan, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Berat
Dakwaan terhadap Ahmad Faisal meliputi pasal militer: pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM, dan pasal 132 KUHPM jo pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM.
Peran komando dan tanggung-jawab atasan dalam lingkungan militer menjadi sorotan, terutama terkait prinsip tanggung jawab komando.
Agenda saksi hari ini bisa menjadi titik penting untuk membuka kronologi yang lebih lengkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang membiarkan.
Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.
Baca juga: Di Hadapan Hakim Pengadilan Militer, Ayah Prada Lucky Mengaku Ditipu Salah Satu Pelaku
Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang