Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting Korban

Kompas.com - 03/11/2025, 17:07 WIB
Karnia Septia,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi, anggota Polda NTB yang tewas di Gili Trawangan, digelar terbuka di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).

Didampingi tim penasihat hukum, terdakwa Kompol Yogi yang merupakan atasan korban Nurhadi, hadir di sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. 

"Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata penasihat hukum terdakwa Yogi, Hijrat Priyatno di persidangan.

Baca juga: Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung

Hijrat mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan fakta penyidikan.

"Jadi surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum menurut hemat kami itu tidak didasarkan pada fakta penyidikan," kata Hijrat saat dikonfirmasi usai sidang. 

Hijrat mengatakan, pada pukul 17.00 Wita terdakwa Kompol Yogi dalam keadaan tidak sadar, lalu dibopong oleh Aris Candra dan korban Nurhadi ke dalam kamar sampai terdakwa dibangunkan oleh teman kencannya, Misri, sekitar pukul 21.05 Wita. 

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Peran Kedua Atasan Korban

Bantah memiting korban

Menurut Hijrat ada beberapa hal yang tidak dimasukan dalam surat dakwaan, salah satu contohnya di dalam hasil rekonstruksi adegan 22a.

"Itu ada terdakwa dibopong ke dalam kamar oleh saksi Aris Candra dan almarhum Muhammad Nurhadi, fakta ini tidak dimasukan," kata Hijrat. 

Pihaknya menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak didasarkan dalam fakta penyidikan tetapi didasarkan pada imajinasi dan asumsi semata. 

Hijrat juga membantah pernyataan Jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa terdakwa Kompol Yogi memiting korban Brigadir Nurhadi. 

"Ada satu peristiwa yang disebutkan oleh jaksa bahwa ada suatu cara melakukan perbuatan pidana yaitu dengan cara memiting, peristiwa itu tidak ada sama sekali di dalam keterangan saksi kami buka berkas, satupun saksi tidak ada menyebutkan peristiwa itu," kata Hijrat. 

Pihaknya mempertanyakan dari mana jaksa mendapatkan bukti-bukti serta saksi yang menyebut ada peristiwa memiting. 

Menurut Hijrat, selama proses rekontruksi tidak ada satu pun yang menyebutkan peristiwa Kompol Yogi memitingBrigadir Nurhadi sebelum meninggal. 

"Tidak ada satu pun dalam proses rekontruksi yang menyebut peristiwa pemitingan jadi ini makanya kami tadi memberikan kesimpulan bahwa dakwaan yang disusun terhadap klien kami ini berdasarkan hasil imajinasi dan asumsi semata bukan berdasarkan pada fakta penyidikan," kata Hijrat. 

Hijrat mengatakan, ada peristiwa saat korban Nurhadi sempat terjatuh di cidomo (alat transportasi yang ditarik kuda) saat akan dibawa ke Klinik Warna Medika yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan. 

Halaman:


Terkini Lainnya
KPK OTT Gubernur Abdul Wahid, Pemprov Riau: Kami Tahunya Beliau Dimintai Keterangan
KPK OTT Gubernur Abdul Wahid, Pemprov Riau: Kami Tahunya Beliau Dimintai Keterangan
Regional
Kasus Editan Foto AI Pornografi di Semarang, Pengamat Soroti Minimnya Etika Digital Pengguna Internet
Kasus Editan Foto AI Pornografi di Semarang, Pengamat Soroti Minimnya Etika Digital Pengguna Internet
Regional
Soal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, DPR: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Soal Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, DPR: Jangan Berhenti di Atas Kertas
Regional
Terdakwa Kematian Prada Lucky Bakal Hadirkan 2 Dokter di Sidang Lanjutan
Terdakwa Kematian Prada Lucky Bakal Hadirkan 2 Dokter di Sidang Lanjutan
Regional
Bengkel Vulkanisir Ban di Purworejo Terbakar Hebat, 4 Mobil Pemadam Diterjukan
Bengkel Vulkanisir Ban di Purworejo Terbakar Hebat, 4 Mobil Pemadam Diterjukan
Regional
Ketua PGRI Jateng Kritik Rencana Pemberian MBG untuk Guru Non-ASN: Sasar Saja Seluruh Guru
Ketua PGRI Jateng Kritik Rencana Pemberian MBG untuk Guru Non-ASN: Sasar Saja Seluruh Guru
Regional
2.200 Pekerja Pabrik Sepatu di Tangerang di-PHK, Wagub Banten: Saya Belum Tahu
2.200 Pekerja Pabrik Sepatu di Tangerang di-PHK, Wagub Banten: Saya Belum Tahu
Regional
Kolaborasi dengan IPB, Pemdes Krandegan Pakai Alat Pemantau Cuaca untuk Pertanian
Kolaborasi dengan IPB, Pemdes Krandegan Pakai Alat Pemantau Cuaca untuk Pertanian
Regional
Diancam Jangan Bikin Malu, Adik Wagub Banten: Sedih, Ini Penuh Beban...
Diancam Jangan Bikin Malu, Adik Wagub Banten: Sedih, Ini Penuh Beban...
Regional
Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen, Apindo Jateng: Harusnya yang Wajar-wajar Saja, 4-5 Persen...
Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen, Apindo Jateng: Harusnya yang Wajar-wajar Saja, 4-5 Persen...
Regional
Cek Pembatasan Truk Tambang di Serang Banten, Andra Soni: Aturan Dibuat Diabaikan
Cek Pembatasan Truk Tambang di Serang Banten, Andra Soni: Aturan Dibuat Diabaikan
Regional
Banjir Semarang Mulai Mengering, BNPB dan Pemprov Jateng Pastikan Upaya Penanganan Terus Berlanjut Hingga Tuntas
Banjir Semarang Mulai Mengering, BNPB dan Pemprov Jateng Pastikan Upaya Penanganan Terus Berlanjut Hingga Tuntas
Regional
Pemkot Semarang Tegaskan Aksi di RS Wongsonegoro Murni Masalah Internal Rekanan Swasta
Pemkot Semarang Tegaskan Aksi di RS Wongsonegoro Murni Masalah Internal Rekanan Swasta
Regional
Bupati Purworejo Ingatkan SPPG: Jangan Asal Masak, Jaga Kualitas...
Bupati Purworejo Ingatkan SPPG: Jangan Asal Masak, Jaga Kualitas...
Regional
Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Pemprov Angkat Bicara
Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Pemprov Angkat Bicara
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau