MATARAM, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi, anggota Polda NTB yang tewas di Gili Trawangan, digelar terbuka di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).
Didampingi tim penasihat hukum, terdakwa Kompol Yogi yang merupakan atasan korban Nurhadi, hadir di sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
"Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil," kata penasihat hukum terdakwa Yogi, Hijrat Priyatno di persidangan.
Baca juga: Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung
Hijrat mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan fakta penyidikan.
"Jadi surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum menurut hemat kami itu tidak didasarkan pada fakta penyidikan," kata Hijrat saat dikonfirmasi usai sidang.
Hijrat mengatakan, pada pukul 17.00 Wita terdakwa Kompol Yogi dalam keadaan tidak sadar, lalu dibopong oleh Aris Candra dan korban Nurhadi ke dalam kamar sampai terdakwa dibangunkan oleh teman kencannya, Misri, sekitar pukul 21.05 Wita.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Peran Kedua Atasan Korban
Menurut Hijrat ada beberapa hal yang tidak dimasukan dalam surat dakwaan, salah satu contohnya di dalam hasil rekonstruksi adegan 22a.
"Itu ada terdakwa dibopong ke dalam kamar oleh saksi Aris Candra dan almarhum Muhammad Nurhadi, fakta ini tidak dimasukan," kata Hijrat.
Pihaknya menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak didasarkan dalam fakta penyidikan tetapi didasarkan pada imajinasi dan asumsi semata.
Hijrat juga membantah pernyataan Jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa terdakwa Kompol Yogi memiting korban Brigadir Nurhadi.
"Ada satu peristiwa yang disebutkan oleh jaksa bahwa ada suatu cara melakukan perbuatan pidana yaitu dengan cara memiting, peristiwa itu tidak ada sama sekali di dalam keterangan saksi kami buka berkas, satupun saksi tidak ada menyebutkan peristiwa itu," kata Hijrat.
Pihaknya mempertanyakan dari mana jaksa mendapatkan bukti-bukti serta saksi yang menyebut ada peristiwa memiting.
Menurut Hijrat, selama proses rekontruksi tidak ada satu pun yang menyebutkan peristiwa Kompol Yogi memitingBrigadir Nurhadi sebelum meninggal.
"Tidak ada satu pun dalam proses rekontruksi yang menyebut peristiwa pemitingan jadi ini makanya kami tadi memberikan kesimpulan bahwa dakwaan yang disusun terhadap klien kami ini berdasarkan hasil imajinasi dan asumsi semata bukan berdasarkan pada fakta penyidikan," kata Hijrat.
Hijrat mengatakan, ada peristiwa saat korban Nurhadi sempat terjatuh di cidomo (alat transportasi yang ditarik kuda) saat akan dibawa ke Klinik Warna Medika yang tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.