Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor asal Vietnam Dideportasi Usai Pekerjakan WNA Secara Ilegal di Bali

Kompas.com - 30/10/2025, 17:18 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang investor warga negera asing (WNA) asal Vietnam, berinisial NNKT (46), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena mempekerjakan 3 rekan senegaranya secara ilegal di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Ketiga perempuan WNA itu adalah, GHN (18), THL (42), dan THN (44). Mereka juga turut dipulangkan ke negara asalnya karena menyalahi izin tinggal.

"Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: 2 WNA Iran Dideportasi Karena Mencuri di Nganjuk Jatim, Ini Modusnya

Winarko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya WNA yang bekerja secara ilegal di sebuah spa di Kuta, pada 25 Oktober 2025.

Selanjutnya, petugas melakukan operasi dan mendapati keempat WNA tersebut sedang melayani pelanggannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata NNKT sebagai pemegang ITAS Investor. Sedangkan, NGHN mengan Visa on Arrival (VOA), THL dan THN pengguna Bebas Visa Kunjungan.

Kepada petugas, NNKT mengaku tempat spa miliknya itu baru operasi sebulan.

Baca juga: Polisi Jaga Ketat Sidang Penembakan WNA di PN Denpasar

Berdasarkan temuan itu, petugas menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal," kata dia.

Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu, 29 Oktober 2025.

"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Denpasar
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Denpasar
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Denpasar
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Denpasar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Denpasar
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Denpasar
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau