KEDIRI, KOMPAS.com - Bapak dan anak, dua warga negara asing (WNA) asal Iran dideportasi Imigrasi Kediri, Jawa Timur pada Oktober 2025, usai terlibat pencurian di sebuah toko di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Mei 2025.
Kepala Humas Imigrasi Kediri, Pandapotan, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial ZAR dan ER, anaknya, di sebuah toko di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk itu sempat viral di media sosial.
“Iya dulu itu sempat viral di Kabupaten Nganjuk. Akhirnya mereka ditangkap pihak berwajib,” ujar Pandapotan pada Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Operasi Malam Imigrasi Batam, Satu WNA China Diringkus di Panda Club
Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko atau warung dengan berbagi peran.
Peran sebagai pembeli dilakukan oleh ZAR. Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil.
Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.
Dari laporan pemilik toko selaku korban, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada 19 Mei 2025.
Pelaku kemudian menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.
Baca juga: Kapal Misterius di Perairan Rote Ndao NTT, Polisi Amankan 7 WNA China dan 3 WNI
Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK.
Lalu pada 16 Oktober 2025 setelah keduanya menjalani masa hukuman, dilakukan sera terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri.
Mereka kemudian dideportasi pada 24 Oktober 2025.
Selain deportasi, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa penangkalan nama atau blacklist.
Baca juga: Soal KTP WNA Israel, Bupati Cianjur: Dipastikan Palsu
Kepala Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan, deportasi dan sanksi yang ada sudah melalui pemeriksaan dan kekuatan hukum tetap.
“Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
Frizky, panggilan akrab Kepala Imigrasi Kediri ini menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan permasalahan dengan warga negara asing.
“Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktifitas di wilayah kita.” pungkas Frizky.
Baca juga: WNA Asal Filipina Dideportasi, Sudah Menikah dengan WNI dan Punya 2 Anak
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing asal Iran usai terlibat pidana.
Keduanya berinisial ZAR dan ER yang merupakan bapak dan anak, yang dipulangkan ke negara asalnya pada 24 Oktober 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang