Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jaga Ketat Sidang Penembakan WNA di PN Denpasar

Kompas.com - 30/10/2025, 15:34 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

Sumber Antara

DENPASAR, KOMPAS.com - Polres Badung, Bali, menjaga ketat jalannya sidang kasus penembakan warga negara asing asal Australia yang melibatkan tiga WNA Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/10/2025).

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan sebanyak 146 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga sidang perdana dengan terdakwa WNA Australia, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37).

Para personel tersebut dikerahkan untuk melakukan pengawalan dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, serta menjaga keamanan jalannya sidang di PN Denpasar.

"Kami melakukan pengamanan khusus karena adanya surat dan permintaan resmi dari pihak kejaksaan dan pengadilan," kata Arif.

Baca juga: Apakah 3 Tersangka Penembakan WNA Merupakan Eksekutor? Ini Jawaban Polda Bali

Di PN Denpasar, personel ditempatkan di berbagai titik strategis, mulai dari gerbang utama PN Denpasar hingga ruang sidang utama.

Sebagian petugas juga tampak bersenjata lengkap, termasuk menggunakan senjata laras panjang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Arif Batubara juga memastikan proses pengawalan terdakwa dilakukan sesuai prosedur ketat. Para terdakwa juga dikawal menggunakan kendaraan taktis lapis baja yang dijaga personel Brimob.

"Pengawalan dilakukan langsung dari Lapas Kerobokan hingga PN Denpasar agar situasi tetap kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Kapolres Badung menegaskan tidak ditemukan adanya indikasi ancaman keamanan terhadap jalannya sidang maupun terhadap pihak keluarga korban.

"Indikasi pengancaman kemungkinan besar tidak ada. Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang sesuai dengan surat dan permintaan yang terkait," katanya.

Baca juga: Kronologi Imigrasi Tangkap WN Australia Pelaku Penembakan WNA di Bali

Sebelumnya, kasus penembakan brutal yang diduga dilakukan gangster Australia mengguncang publik di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka, yakni Sanar Ghanim.

Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar.

ZR ditembak di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar.

Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga pelaku yang diduga melakukan penembakan dengan senjata api secara terencana.

Baca juga: Kasus Penembakan WNA Australia di Bali Libatkan Polisi Internasional

Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap keluarga korban yang hadir dalam persidangan.

Menurut Kapolres, sejumlah anggota kepolisian telah disiagakan untuk mendampingi dan menjaga keamanan keluarga korban yang disebut masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tragis tersebut.

"Keluarga korban memang meminta pengawalan karena masih mengalami trauma. Kami pastikan ada petugas yang berjaga dan memberikan rasa aman selama persidangan berlangsung," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Denpasar
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Denpasar
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Denpasar
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Denpasar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Denpasar
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Denpasar
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau