Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan

Kompas.com - 30/10/2025, 22:14 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Lebih dari dua dekade lamanya, Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat (RUU MA) belum juga disahkan. Sementara kondisi masyarakat adat sudah semakin terjepit.

Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Bali mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU MA yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2025.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta mengamini Undang-undang ini memang sudah terlalu lama diwacanakan. Karenanya sudah saatnya untuk diwujudkan.

"Karena Undang-undang ini lama (disahkan), muncul tenggelam, muncul tenggelam. Orang-orang (awalnya) berharap, hilang harapan, berharap lagi, sama seperti hari ini. Kita berharap segera diwujudkan," ujar Parta, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: RUU Masyarakat Adat: Mengembalikan Nurani Negara

Usai menghadiri Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di Denpasar itu, Parta juga mengungkap alasan mengapa RUU Masyarakat Adat ini lama tidak disahkan.

"Tergantung konstelasi politik nasional di Senayan. Undang-undang bisa dibuat dalam hitungan bulanan. Target (disahkan) gak bisa disebut karena tergantung situasi nasional. Menurut saya, setidaknya empat tahun kami masih di sana, selesai lah," ujar dia.

Fraksi pendukung RUU MA di antaranya PDIP, Nasdem, dan PKB. Parta termasuk yang menjadi pengusul disahkannya RUU ini. Dia berharap fraksi-fraksi lainnya juga akan mendorong disahkannya RUU MA.

"Tidak ada hal yang membahayakan saat Undang-undang ini diwujudkan. Justru sebaliknya, akan membawa keuntungan berbagai hal bagi negara," tegasnya.

Menurutnya, masyarakat adat adalah masyarakat yang paling mencintai alamnya. Mereka hidup sederhana dan merekalah penjaga tradisi dan kebudayaan.

Apabila ingin meminimalisir adanya radikalisme, dia menilai sikap komunal masyarakat adat perlu diperkuat dengan undang-undang.

"Saya selaku legislator dan orang Bali, kami harus punya kontribusi dalam perlindungan kesatuan masyarakat adat, jadi harus kita perjuangkan."

Baca juga: Putusan MK: Oase Keadilan bagi Masyarakat Adat

Lanjutnya, "Ternyata segala perangkat yang ada di Bali tidak cukup, kalau dasarnya tidak Undang-undang. Sudah ada Perda, Peraturan Gubernur, Undang-undang Provinsi Bali, ternyata tidak cukup."

Kader PDIP yang juga anggota DPR RI dari Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana sepakat RUU MA harus cepat disahkan mengingat keadaan yang begitu darurat terhadap perlindungan masyarakat adat.

Termasuk masyarakat adat di Bali yang dalam sejumlah program penting tak turut dilibatkan.

"Ada banyak kasus dan kepentingan pihak tertentu. Banyak masyarakat disingkirkan akibat kepentingan tertentu. Mereka harus dilindungi, mereka yang menjaga hutan." 

"Mereka sudah ada sebelum ada republik ini. Tapi hak mereka tersingkirkan sehingga ini menyangkut HAM," tegas Kariyasa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Denpasar
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Denpasar
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Denpasar
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Denpasar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Denpasar
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Denpasar
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau