Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar

Kompas.com - 31/10/2025, 09:06 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jumlah Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Provinsi Bali yang terkumpul hingga 30 Oktober 2025 telah mencapai Rp 318 miliar.

Diperkirakan, sampai Desember 2025 mendatang, jumlahnya akan terus meningkat sampai Rp 380 miliar.

“Sama (jumlah saat ini) pemasukannya pada Desember 2024 lalu,” ujar Gubernur Bali, I Wayan Koster saat mengumpulkan seluruh stakeholder pariwisata di Bali, Kamis (30/10/2025).

Dalam pertemuan di Denpasar itu, Koster mengatakan, PWA tersebut sangat penting untuk alokasi pembangunan budaya dan pelestarian lingkungan melalui desa adat.

Baca juga: Soal Lift di Pantai Kelingking, Koster: Kalau Ada Pelanggaran, Tutup, Kita Harus Berani

Dengan begitu, setiap desa adat akan mendapat dana Rp 300 juta per tahunnya.

“Kalau semua desa adat kita berikan, maka jumlahnya sekitar Rp 450 miliar,” ujar Koster.

Dia kembali menekankan bahwa dana dari PWA digunakan untuk budaya dan pengelolaan sampah di Bali.

“Karena itu, titiang nunas niki (saya meminta), jangan cuek, bareng-bareng gotong royong. Kita harus berjalan dengan spirit dan langkah yang sama, supaya PWA ini mencapai target, sehingga pariwisata Bali makin bagus, tangguh dan berdaya saing,” ucap dia.

Sementara itu, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, pada Rabu (22/10/2025), Koster menyebut target pendapatan dari PWA tahun 2026 mencapai Rp 500 miliar.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya, akan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan koordinasi lintas instansi serta penyempurnaan aspek teknis pemungutan.

Baca juga: Gubernur Koster Akui Kelemahan Pengawasan Tata Ruang Bali, Umumkan Langkah Bersih-bersih

Guna memaksimalkan pendapatan PWA, Koster juga meminta bantuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).

"Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, maka wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp 150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 2025," kata Koster, dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025) lalu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Denpasar
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Denpasar
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Denpasar
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Cedera, Empat Pendaki Gunung Batukaru Tabanan Dievakuasi Basarnas
Denpasar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Hingga Oktober 2025, Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp 318 Miliar
Denpasar
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Parta Ungkap Alasan Mengapa RUU Masyarakat Adat Lama Tak Disahkan
Denpasar
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap Dingin
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau