DENPASAR, KOMPAS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster komentari polemik dari pembangunan lift kaca yang sedang berlangsung di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Koster menyebut bahwa izin pembangunan lift kaca tersebut dikeluarkan pada tahun 2024.
Bahkan, investasi pembangunan ini dinilai mencapai Rp 200 miliar.
Gubernur asal Buleleng ini menegaskan bahwa jika ada pelanggaran maka pembangunan harus segera dihentikan.
Pada Penilaian Proper 2025 dan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Kamis 30 Oktober 2025 Koster mengatakan telah meminta tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali untuk turun langsung ke lokasi untuk mengecek dokumen dan aturannya.
"Saya meminta ke Pansus TRAP untuk turun cek, cek dokumen dan cek pelanggarannya. Kalau pelanggarannya telak, sudah tutup. Jadi sekarang kita harus berani," kata Koster.
Baca juga: Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Anggota DPR dari Bali Geram: Jangan Dirusak!
Sementara itu, ditemui usai pengarahannya, Koster mengungkapkan bahwa izin pembangunan lift kaca dengan nilai investasi Rp 200 miliar tersebut keluar pada tahun 2024 dan Izinnya melalui OSS (Online Single Submission).
"Jadi begini, izinnya itu keluar tahun 2024, dan kemudian meluncur akhirnya dapat izin lengkap dari OSS maupun juga dari pemerintah daerah Kabupaten Klungkung," terangnya.
Koster mengakui sudah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung terkait ini.
Ia mengatakan, bahwa Bupati Klungkung, I Nyoman Satria baru mengetahui polemik ini 2 hari yang lalu.
"Bupati Klungkungnya, sebelum muncul kasus ini belum tau, jadi saya kontak-kontakan dengan Bapak Bupati, (Bupati Klungkung) baru tau 2 hari yang lalu. Perangkat daerahnya sudah dipanggil," ungkapnya.
Baca juga: Pertanyakan Izin Proyek Lift di Pantai Kelingking, DPRD Bali Panggil Bupati
Saat ditanya apakah dari segi bangunan lift tersebut melanggar tata ruang, Koster mengatakan masih dilakukan pengecekan oleh tim Pansus TRAP DPRD Bali.
"Jangan dulu mengatakan melanggar atau tidak sekarang, tapi biar dulu dilihat dokumen maupun aturannya,”
“Baik dari sisi dokumen dan syarat perizinan. Yang kedua adalah tata ruang. Itu saja,”
“Jadi saya menugaskan Pansus TRAP ke lokasi untuk mengecek dokumen dan aturannya," pungkasnya.