PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Sidang juga dihadiri Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Syafran Jafizhan, mendakwa keempat terdakwa dengan pasal berlapis.
Baca juga: Tiga Kali Jadi Tersangka, Ini Deretan Kasus Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 137 miliar.
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” ungkap JPU dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Koper Hitam dari Rumah Alex Noerdin Dibawa ke Kejaksaan, Putrinya Hanya Tersenyum dan Pergi
Ketiga terdakwa, yaitu Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Sementara itu, pihak Alex Noerdin mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (17/11/2025).
“Kami akan mengajukan eksepsi karena terdapat banyak kekeliruan dalam isi dakwaan. Untuk materinya belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang berikutnya,” kata penasihat hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati.
Tities menegaskan, Alex Noerdin menyangkal dakwaan JPU yang menyebut adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum sebagai pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada dana yang mengalir ke Pak Alex,” tegasnya.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, menutup sidang dan mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda berbeda.
“Sidang dilanjutkan kembali digelar pekan depan dengan dua agenda, yaitu pembacaan eksepsi dari Alex Noerdin serta pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa lainnya,” tutup Hakim.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka dalam kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Kasus ini juga melibatkan empat tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, sehingga total tersangka dalam kasus tersebut saat ini berjumlah lima orang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi menjelaskan, Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi dalam keterangan pers pada Senin (7/7/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang