Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Eks Wako Palembang Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 30/10/2025, 15:30 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, dan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

Sidang juga dihadiri Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Syafran Jafizhan, mendakwa keempat terdakwa dengan pasal berlapis.

Baca juga: Tiga Kali Jadi Tersangka, Ini Deretan Kasus Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 137 miliar.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” ungkap JPU dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Koper Hitam dari Rumah Alex Noerdin Dibawa ke Kejaksaan, Putrinya Hanya Tersenyum dan Pergi

Eksepsi Alex Noerdin

Ketiga terdakwa, yaitu Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Reimar Yousnaldi, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Sementara itu, pihak Alex Noerdin mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (17/11/2025).

“Kami akan mengajukan eksepsi karena terdapat banyak kekeliruan dalam isi dakwaan. Untuk materinya belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang berikutnya,” kata penasihat hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati.

Tities menegaskan, Alex Noerdin menyangkal dakwaan JPU yang menyebut adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum sebagai pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde.

“Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada dana yang mengalir ke Pak Alex,” tegasnya.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, menutup sidang dan mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda berbeda.

“Sidang dilanjutkan kembali digelar pekan depan dengan dua agenda, yaitu pembacaan eksepsi dari Alex Noerdin serta pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa lainnya,” tutup Hakim.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka dalam kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

Kasus ini juga melibatkan empat tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, sehingga total tersangka dalam kasus tersebut saat ini berjumlah lima orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi menjelaskan, Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi dalam keterangan pers pada Senin (7/7/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung
Regional
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Regional
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Regional
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Regional
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Regional
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Regional
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Regional
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
Regional
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Regional
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Regional
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Regional
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Regional
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
Regional
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Regional
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau