PASURUAN, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa aturan baru yang memperbolehkan umrah mandiri harus dimanfaatkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Aturan ini disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kerajaan Arab Saudi.
"Jadi aturan umrah mandiri itu merespon ataupun menyesuaikan aturan di sana (Arab Saudi)."
"Nah, momen ini harus jadi momentum PPIU atau travel untuk berimprovisasi dan berinovasi agar calon jemaah umrah tetap memilih dengan travel," ujar Dini saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Pasuruan pada Rabu (29/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Dini mencatat beberapa program alternatif yang dapat menarik minat calon jemaah umrah.
Baca juga: Anggota DPR Dorong Pembentukan Aturan Turunan dari Umrah Mandiri
Di antaranya, travel umrah tidak lagi mewajibkan pembelian seragam, membentuk kajian khusus berdasarkan kelompok umur serta membuka manasik pra-umrah mandiri.
"Misalnya seragam, selama ini masih banyak travel umrah yang mewajibkan harus beli seragam. Mutawif harus supel dan smart menyesuaikan kelompok umur," tambahnya.
Dini, yang terpilih dari Dapil II Jawa Timur (Pasuruan dan Probolinggo), juga menerima masukan dari asosiasi penyelenggara umrah.
Mereka menyatakan bahwa aturan umrah mandiri terasa seperti "petir di siang hari".
"Yang dikhawatirkan para travel terhadap umrah mandiri itu kenyamanan jemaah dan peribadatan selama menjalani umrah. Mereka sebenarnya tidak khawatir atas berkurangnya peminat umrah," katanya.
Dari analisisnya, Dini menyebutkan bahwa umrah mandiri banyak diminati kelompok umur di bawah 40 tahun dan orang yang bepergian tanpa terikat objek tujuan dari travel.
Baca juga: Anggota DPR soal Umrah Mandiri: Arab Saudi Sudah Membuka Seluas-luasnya
"Kalau di atas umur 40 tahun, mungkin sudah memikirkan sisi lain, tidak mau ribet dan lebih mengutamakan kenyamanan saat beribadah. Jadi mereka lebih memilih teman-teman PPIU," ujarnya.
Terpisah, Mustain, salah satu pemilik travel umrah dan haji asal Pasuruan, mengaku tidak terlalu khawatir dengan munculnya Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam salinan Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.
"Karena kami sudah berpengalaman untuk melakukan pendampingan ibadah umrah. Jadi masih banyak nilai manfaat, mulai dari kenyamanan, efektivitas, dan keamanan selama berumrah," jelas Mustain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang