Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Harus Banyak Inovasi soal Umrah Mandiri

Kompas.com - 29/10/2025, 22:07 WIB
Moh. Anas,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa aturan baru yang memperbolehkan umrah mandiri harus dimanfaatkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Aturan ini disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Kerajaan Arab Saudi.

"Jadi aturan umrah mandiri itu merespon ataupun menyesuaikan aturan di sana (Arab Saudi)."

"Nah, momen ini harus jadi momentum PPIU atau travel untuk berimprovisasi dan berinovasi agar calon jemaah umrah tetap memilih dengan travel," ujar Dini saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Pasuruan pada Rabu (29/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Dini mencatat beberapa program alternatif yang dapat menarik minat calon jemaah umrah.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Pembentukan Aturan Turunan dari Umrah Mandiri

Di antaranya, travel umrah tidak lagi mewajibkan pembelian seragam, membentuk kajian khusus berdasarkan kelompok umur serta membuka manasik pra-umrah mandiri.

"Misalnya seragam, selama ini masih banyak travel umrah yang mewajibkan harus beli seragam. Mutawif harus supel dan smart menyesuaikan kelompok umur," tambahnya.

Dini, yang terpilih dari Dapil II Jawa Timur (Pasuruan dan Probolinggo), juga menerima masukan dari asosiasi penyelenggara umrah.

Mereka menyatakan bahwa aturan umrah mandiri terasa seperti "petir di siang hari".

"Yang dikhawatirkan para travel terhadap umrah mandiri itu kenyamanan jemaah dan peribadatan selama menjalani umrah. Mereka sebenarnya tidak khawatir atas berkurangnya peminat umrah," katanya.

Dari analisisnya, Dini menyebutkan bahwa umrah mandiri banyak diminati kelompok umur di bawah 40 tahun dan orang yang bepergian tanpa terikat objek tujuan dari travel.

Baca juga: Anggota DPR soal Umrah Mandiri: Arab Saudi Sudah Membuka Seluas-luasnya

"Kalau di atas umur 40 tahun, mungkin sudah memikirkan sisi lain, tidak mau ribet dan lebih mengutamakan kenyamanan saat beribadah. Jadi mereka lebih memilih teman-teman PPIU," ujarnya.

Terpisah, Mustain, salah satu pemilik travel umrah dan haji asal Pasuruan, mengaku tidak terlalu khawatir dengan munculnya Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam salinan Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

"Karena kami sudah berpengalaman untuk melakukan pendampingan ibadah umrah. Jadi masih banyak nilai manfaat, mulai dari kenyamanan, efektivitas, dan keamanan selama berumrah," jelas Mustain.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
3 Bulan, Koperasi Merah Putih di Sumenep Belum Punya Stempel
3 Bulan, Koperasi Merah Putih di Sumenep Belum Punya Stempel
Surabaya
Bahagianya Iswahyudi yang Dulu Harus Ngungsi ke Rumah Nenek saat Hujan, Rumah Reyotnya Dibongkar dan Dibangun TNI
Bahagianya Iswahyudi yang Dulu Harus Ngungsi ke Rumah Nenek saat Hujan, Rumah Reyotnya Dibongkar dan Dibangun TNI
Surabaya
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Divonis Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Divonis Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Surabaya
Jenazah Pria dengan Mata Tertutup Ditemukan di Sampang Tanpa Identitas
Jenazah Pria dengan Mata Tertutup Ditemukan di Sampang Tanpa Identitas
Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru Tak Halangi Cinta Bahrul Ulum
Banjir Lahar Gunung Semeru Tak Halangi Cinta Bahrul Ulum
Surabaya
Perjuangan Siswa di Sumberlangsep Lumajang, Turuni Tangga dan Digendong Orang Tua Seberangi Banjir Lahar agar Bisa Sekolah
Perjuangan Siswa di Sumberlangsep Lumajang, Turuni Tangga dan Digendong Orang Tua Seberangi Banjir Lahar agar Bisa Sekolah
Surabaya
Banjir Lumajang Surut, Warga Kutorenon Mulai Bersihkan Rumah
Banjir Lumajang Surut, Warga Kutorenon Mulai Bersihkan Rumah
Surabaya
Hasil Laboratorium Tidak Ditemukan Bakteri di Menu MBG, Satgas MBG Magetan Perintahkan SPPG Jaga Kebersihan Alat Masak
Hasil Laboratorium Tidak Ditemukan Bakteri di Menu MBG, Satgas MBG Magetan Perintahkan SPPG Jaga Kebersihan Alat Masak
Surabaya
Jalur Mandoran–Plaosan di Magetan Kembali Memakan Korban, Pengendara Motor Tewas
Jalur Mandoran–Plaosan di Magetan Kembali Memakan Korban, Pengendara Motor Tewas
Surabaya
Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya
Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya
Surabaya
Balita Tewas Tenggelam di Banyuwangi Park saat Ditinggal Orang Tua
Balita Tewas Tenggelam di Banyuwangi Park saat Ditinggal Orang Tua
Surabaya
Satu Rumah di Pasuruan Tertimpa Tanah Longsor, Seluruh Penghuni Terluka
Satu Rumah di Pasuruan Tertimpa Tanah Longsor, Seluruh Penghuni Terluka
Surabaya
Siswa SD dan Guru Masih Telantar, DPRD Pamekasan Usulkan Penambahan Tenda Darurat
Siswa SD dan Guru Masih Telantar, DPRD Pamekasan Usulkan Penambahan Tenda Darurat
Surabaya
Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Rumah Warga di Lumajang
Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Rumah Warga di Lumajang
Surabaya
Dipukul Ibunya karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur, Remaja di Malang Malah Lapor Polisi
Dipukul Ibunya karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur, Remaja di Malang Malah Lapor Polisi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau