KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar Karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Kompas.com - 01/10/2025, 11:20 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda ini diberikan lantaran TikTok terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan hari ini (29/09) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Seperti diketahui, TikTok resmi mengakuisisi Tokopedia tahun lalu dengan nilai investasi 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 25 triliun (asumsi 1 dollar AS = Rp 16.673).

Dengan nilai tersebut, TikTok menguasai 75,01 saham Tokopedia, sementara sisa 24,99 persen lainnya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Baca juga: TikTok Resmi Akuisisi Tokopedia, Nilai Investasi Rp 23 Triliun

Proses akuisisi ini rampung pada Januari 2024, sebagaimana diumumkan di situs Newsroom TikTok 31 Januari 2024.

Di tanggal itu pula, transaksi ini aktif secara hukum. Sehingga, batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.

Pemberitahuan seharusnya dilakukan oleh TkTok Nusantara (SG) Pte, selaku entitas pengambilalih resmi. Akan tetapi, KPPU sebelumnya justru menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte. Ltd.

Hingga batas waktu yang ditentukan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, selaku entitas pengambilalih resmi, tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU.

"Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte. Ltd., dan mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. sejak tanggal 8 Agustus 2024," tulis KPPU dalam laman resmi, dirangkum KompasTekno, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Babak Baru Drama TikTok di AS, Trump dan Xi Jinping Sepakat soal Nasib TikTok

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M Fanshurullah Asa dan M Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).DOK. KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M Fanshurullah Asa dan M Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).

KPPU mengatakan TikTok terlambat mengajukan notifikasi selama 88 hari kerja, dihitung sejak tanggal kewajiban pemberitahuan sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan terhadap TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini. Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha.

Akan tetapi, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Jadi, persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambilalih.

Tanggapan TikTok

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara TikTok Indonesia mengatakan akan menghormati proses dan putusan KPPU.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau