KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Pembekuan dilakukan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan terhadap TikTok karena tidak dapat memberikan data yang diminta Kementerian Komdigi.
Alexander menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun yang terindikasi terlibat perjudian online saat terjadi unjuk rasa 25-30 Agustus lalu.
Data yang diminta Komdigi mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
"TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar Karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Komdigi sendiri telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi langsung.
TikTok diberi waktu hingga 23 September 2025 guna menyampaikan data secara lengkap.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Menurut Alexander, sikap tersebut melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Pemerintah, kata Alexander, ingin memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Baca juga: Selangkah Lagi, Drama Pemblokiran TikTok di AS Akan Berakhir
"Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," ujar Alexander.
Tanda Daftar PSE (TDPSE) sendiri merupakan bukti legal bahwa suatu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti TikTok telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan di Indonesia.