Komdigi: TikTok Tetap Bisa Diakses Meski Izin di RI Dibekukan

Kompas.com - 04/10/2025, 09:03 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menegaskan bahwa layanan TikTok di Indonesia masih bisa digunakan, meski izin TDPSE-nya telah dibekukan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd karena tidak dapat memberikan data yang diminta Kementerian Komdigi.

Meski demikian, pengguna TikTok di Indonesia dipastikan tetap bisa mengakses layanan seperti biasa.

Baca juga: Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok di Indonesia, Ini Penyebabnya

"Selama pembekuan (TDPSE), layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Sabtu (4/10/2025).

Alexander juga mengatakan bahwa TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban.

"Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," ujarnya.

Tak serahkan data

Alexander menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun yang terindikasi terlibat perjudian online saat terjadi unjuk rasa 25-30 Agustus lalu.

Data yang diminta Komdigi mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Komdigi sendiri telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi langsung. TikTok diberi waktu hingga 23 September 2025 guna menyampaikan data secara lengkap.

Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar Karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Menurut Alexander, sikap tersebut melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sehingga izin TDPSE TikTok pun dibekukan.

Tanggapan TikTok

Dihubungi KompasTekno, Juru Bicara TikTok mengatakan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di mana TikTok beroperasi.

TikTok juga mengatakan bahwa saat ini mereka tengah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komdigi.

"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," kata Juru Bicara TikTok kepada KompasTekno, Jumat (3/10/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau