KOMPAS.com - Akhir pekan lalu, TikTok menjadi sorotan di Indonesia. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendadak membekukan izin TikTok. Pembekuan ini diumumkan Jumat (3/10/2025) lalu.
Pembekuan tersebut berlangsung singkat, hanya tiga hari. Komdigi lantas mencabut pembekuan pada Minggu, (5/10/2025)
Lantas, apa alasan pembekuan izin TikTok di Indonesia dan bagaimana resolusi yang disepakati Berikut penjelasannya.
Baca juga: Komdigi Bekukan Tanda Daftar TikTok di Indonesia, Ini Penyebabnya
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan bahwa izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTokPte Ltd.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (3/10/2025).
TDPSE adalah syarat yang diterbitkan oleh menteri kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setiap PSE wajib melakukan registrasi PSE ke Kemkomdigi.
Alexander mengatakan bahwa pembekuan TDPSE ini dilakukan karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Baca juga: Komdigi: TikTok Tetap Bisa Diakses Meski Izin di RI Dibekukan
TikTok aktifkan kembali fitur siaran langsung (Live) di Indonesia setelah sempat dihentikan sementara sejak Sabtu (30/8/2025) malam. Alexander mengatakan bahwa Komdigi sebelumnya mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming) serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.
Sebab, Komdigi menduga adanya monetisasi aktivitas live dari akun-akun tersebut.
“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.
“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.
Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar Karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Alexander menegaskan, pencabutan pembekuan izin TikTok sekaligus menjadi bentuk komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Ia juga mengingatkan seluruh PSE lingkup privat agar tetap mematuhi ketentuan hukum nasional, demi kebrlanjutan ruang digital di Indonesia.