KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, memberlakukan skema pembelajaran daring bagi seluruh pelajar tingkat SD dan SMP mulai 1–4 September 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan dan kenyamanan belajar di tengah situasi sosial yang kurang kondusif akibat demonstrasi di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menyampaikan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/400.3.5/4388/VIII/Disdik/2025.
Surat edaran ini memuat tiga poin penting yang harus dijalankan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat himbauan agar semua sekolah, baik SD maupun SMP, melaksanakan pembelajaran daring sesuai panduan yang diberikan,” kata Dadan di Tangerang, dikutip Antara, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Saat Sekolah di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Sekitarnya Terapkan PJJ Mulai Hari ini...
Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran daring:
Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pihak sekolah diharapkan memastikan seluruh siswa dan guru dapat mengikuti proses belajar dengan aman dan nyaman.
Baca juga: Dedi Mulyadi Pastikan Sekolah di Jabar Tak Libur, Situasi Dinilai Kondusif
Sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap murid untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Guru juga wajib melaporkan keberadaan siswa dan posisi mereka selama kegiatan belajar berlangsung.
Disdik Kabupaten Tangerang mengimbau semua warga sekolah, mulai dari guru, kepala sekolah, satpam, komite, orang tua, hingga siswa, agar bijak menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X/Twitter.
Tujuannya adalah menjaga kondusifitas masyarakat dan mencegah penyebaran konten yang bisa memicu keresahan.
Baca juga: 1 September 2025: Sekolah Diliburkan di Sejumlah Daerah, Ini Daftarnya
Menurut Dadan, kebijakan pembelajaran daring ini diambil sebagai langkah preventif atas situasi di Jakarta yang belakangan diwarnai aksi demonstrasi.
Dengan skema ini, pemerintah daerah berharap seluruh aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek keamanan pelajar.
“Meskipun daring, sekolah tetap harus mengetahui posisi guru dan siswa. Laporan kehadiran akan disampaikan dalam setiap kegiatan belajar mengajar,” kata Dadan.
Baca juga: Ada Demo 1 September 2025, Sekolah dan Kampus di Yogyakarta Terapkan Pembelajaran Online
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini