KOMPAS.com - Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat mengungkapkan bahwa lima SMA swasta di wilayah tersebut resmi menutup kegiatan belajar mengajar.
Penyebabnya adalah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di SMA-SMK negeri dari 35 siswa menjadi 50 siswa.
Kondisi ini membuat sekolah swasta kekurangan murid karena sebagian besar calon siswa memilih masuk ke sekolah negeri.
“Dampak kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri, karena program PAPS ini sudah terlihat, SMA swasta terpaksa tutup akibat tidak mendapat siswa baru,” kata Ade, Rabu (20/8/2025).
Menurut Ade, lima SMA swasta yang tutup tersebut tidak mendapatkan murid baru pada tahun ajaran 2025/2026.
Kondisi ini secara otomatis berdampak pada guru-guru yang akhirnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Duduk Perkara Dedi Mulyadi Digugat karena Rombel, hingga Berujung Pencabutan Gugatan
Ia menambahkan, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, kebijakan PAPS juga menyebabkan ribuan calon siswa yang semula sudah mendaftar ke sekolah swasta akhirnya mencabut berkasnya. Hal ini terjadi karena mereka diterima di sekolah negeri melalui jalur PAPS.
“Berdasarkan data dari 661 SMA swasta di Jawa Barat, tercatat 2.509 calon siswa baru mencabut berkas pendaftarannya. Padahal, total SMA swasta di Jawa Barat ada 1.334 sekolah. Jadi bisa jadi jumlah sebenarnya lebih banyak,” ujarnya.
Minimnya siswa di sekolah swasta juga menimbulkan persoalan baru bagi tenaga pendidik. Ade menyebut guru yang sudah bersertifikasi terancam tidak dapat memenuhi kewajiban jam mengajar selama 24 jam per minggu.
“Guru yang sudah sertifikasi di sekolah swasta itu terancam kekurangan jam mengajar, dan berpotensi tunjangan profesinya tidak bisa disalurkan, karena target kinerjanya tidak terpenuhi,” jelasnya.
Baca juga: 15 Forum Kepsek Swasta di Jabar Cabut Gugatan PTUN soal Rombel 50 Siswa Dedi Mulyadi
Ade menilai, secara ide program PAPS sebenarnya bagus karena bertujuan mencegah anak putus sekolah. Namun, pelaksanaannya dianggap keliru karena bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ia menyinggung salah satunya adalah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurutnya, penambahan rombel di sekolah negeri hingga 50 siswa per kelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Selain dampak langsung di lapangan, FKSS juga menyoroti adanya dugaan intimidasi selama proses hukum terkait kebijakan ini.
FKSS Jawa Barat diketahui telah menggugat Kepgub PAPS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.