KOMPAS.com – Gelombang penonaktifan anggota DPR oleh partai politik terus berlanjut.
Setelah Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, serta PAN mencopot Eko Patrio dan Uya Kuya, kini giliran Partai Golkar yang mengambil langkah serupa.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan Dewan Pimpinan Pusat resmi menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI, berlaku mulai Senin, 1 September 2025.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
Adies yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI sebelumnya menuai kritik setelah menjelaskan detail kenaikan tunjangan dewan. Belakangan, keterangannya ia ralat.
Menurut Sarmuji, keputusan penonaktifan diambil setelah Golkar menimbang eskalasi sosial yang meningkat dalam beberapa hari terakhir.
“Aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama Partai Golkar. Seluruh kiprah perjuangan Partai Golkar merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berdasar pada undang-undang,” tegasnya.
Baca juga: Picu Gelombang Demonstrasi, Kenapa Sejumlah Anggota DPR Bersikap Sembrono?
Meski dinonaktifkan, baik Adies maupun anggota dewan lain yang sebelumnya sudah dicopot partainya, tetap berstatus anggota DPR RI.
Hal ini berarti mereka masih berhak atas gaji dan berbagai fasilitas keuangan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyebut:
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selain gaji pokok, hak itu mencakup sejumlah tunjangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yakni tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Bahkan, sesuai Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 juga memperoleh tunjangan rumah, menggantikan fasilitas rumah jabatan yang sudah tidak lagi diberikan.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem periode 2014–2019, Zulfan Lindan, menilai penonaktifan anggota dewan oleh partai bukanlah tindakan serius.
“Pertama, itu kan kalau kata-kata nonaktif kan satu saat bisa aktif lagi kan? Jadi sebenarnya (solusinya -red) bukan nonaktif. Kalau perlu dipecat, bukan hanya dari DPR, dari keanggotaan partai. Karena saya kira sudah keterlaluan ya apa yang dilakukan itu, dan efeknya ke mana-mana kan,” kata Zulfan, dikutip dari siaran berita Kompas TV, Minggu (31/8/2025).
Menurut Zulfan, penonaktifan hanya bentuk ketakutan partai terhadap tekanan publik.
“Kalau sekedar nonaktif saya kira itu masih ecek-ecek lah ya. Karena partai takut dari ancaman-ancaman massa, kan gitu. Jadi kalau memang mau serius ya diberhentikan betul. Dicabut keanggotaan partainya dulu,” ucapnya.
Ia menilai anggota DPR bermasalah justru menjadi beban berat bagi partai.
“Jadi menurut saya, ini karena pimpinan partai ini ketakutan didemonstrasi oleh massa. Akhirnya mereka lakukan itu (menonaktifkan anggota DPR -red) gitu loh. Bukan karena kesadaran,” tuturnya.
Baca juga: 4 Anggota DPR Dinonaktifkan Partainya: Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya