KOMPAS.com – Kepolisian masih mendalami kasus penjarahan rumah anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, menyampaikan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa.
"Saat ini kepolisian Polres Metro Jakarta Utara sudah melakukan langkah-langkah pengamanan serta penyelidikan terkait informasi adanya penjarahan di rumah bapak Sahroni," ujar Ipda Jonggi dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).
"Sampai dengan saat ini saksi lima orang yang baru kita minta keterangan," tambahnya.
Meski begitu, polisi belum melakukan penangkapan. "Belum ada yang kami amankan, baru dalam penyelidikan," ucapnya.
Rumah Ahmad Sahroni sebelumnya didatangi massa pada Sabtu (30/8/2025). Aksi unjuk rasa di depan kediamannya berakhir ricuh setelah terjadi pelemparan ke arah rumah.
Baca juga: Polisi Periksa Lima Orang Terkait Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni
Tak hanya itu, sejumlah orang masuk ke dalam rumah dan merusak beberapa barang, termasuk mobil yang terparkir di garasi. Dalam kericuhan tersebut, beberapa orang juga menjarah barang-barang milik Sahroni.
Peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap Sahroni yang sebelumnya melontarkan pernyataan keras soal desakan pembubaran DPR. Ia menyebut desakan itu sebagai “mental orang tolol”.
"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," kata Sahroni, Jumat (22/8/2025).
Pernyataan tersebut menuai gelombang protes. Sahroni bahkan kini sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Partai NasDem.
Salah satu barang berharga yang sempat dijarah, jam tangan bermerek Richard Mille, akhirnya kembali ke tangan Sahroni.
Baca juga: Jam Tangan Richard Mille Ahmad Sahroni yang Sempat Diambil Dikembalikan
Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Bawang, Sugeng, mengatakan pengembalian dilakukan oleh orangtua pelaku pada Minggu (31/8/2025) sore.
"Sudah (dikembalikan). RT-RW sebagai saksi saja. Dari orangtuanya, langsung diserahkan kepada pihak Pak Sahroni, dalam hal ini adalah Bapak Imanuddin," jelas Sugeng, Senin (1/9/2025).
Sugeng turut menyaksikan proses serah terima tersebut dan menandatangani surat resmi penyerahan.
"Saya juga kan tanda tangan di sini (di surat penyerahan) sebagai saksi. Ada surat penyerahannya juga ada," katanya.