KOMPAS.com - Sebanyak 9 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Para korban diketahui terjerat sindikat internasional yang memanfaatkan janji pekerjaan bergaji besar sebagai modus perekrutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, para korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai operator komputer di luar negeri dengan imbalan gaji bulanan sebesar Rp 9 juta.
"Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer," kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Mengapa Bendera One Piece Ramai Dikibarkan? Ini Analisis Sosiolog
Ketertarikan korban semakin besar karena seluruh proses keberangkatan, mulai dari pengurusan paspor hingga tiket pesawat ke Kamboja, dijanjikan akan ditangani oleh pihak sponsor.
"Setelah mereka sampai ke lokasi, paspornya diambil oleh sponsor tersebut dan mereka dibawa ke lokasi mereka bekerja," ucapnya.
Setibanya di Bandara Phnom Penh, Kamboja, para korban langsung diarahkan ke tempat kerja.
Namun, kenyataan yang mereka hadapi jauh berbeda dari janji awal. Mereka justru dipekerjakan sebagai admin penipuan daring (scammer) dan judi online.
"Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer," paparnya.
Baca juga: 5 Poin Analisis Sosiolog soal Ramainya Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus
Ilustrasi online scammer.Selama bekerja, para korban mengaku kerap menerima kekerasan, baik verbal maupun fisik, terutama ketika tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan.
"Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," ucapnya.
Tak hanya itu, gaji yang dijanjikan pun tidak pernah diterima sesuai kesepakatan awal.
Baca juga: Alasan Rizki Bohong Jadi Korban TPPO: Tak Betah Kerja Jadi Scammer di Kamboja
Pemulangan kesembilan WNI tersebut dilakukan Polri melalui Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dan lembaga.