Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000 per Jiwa Setara 2,5 Kg Beras Premium, Fidiah Berapa?

Kompas.com, 5 Februari 2026, 12:12 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa.

Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi standar konsumsi masyarakat.

Penetapan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pedoman nasional yang seragam menjelang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiah yang harus dibayarkan oleh umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.

Baca juga: Usia Berapa Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

Bagaimana penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah dilakukan?

Ketua Baznas RI Noor Achmad, yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah dilakukan setelah melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan dinamika harga beras yang terus mengalami perubahan di berbagai wilayah Indonesia.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," katanya dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, angka tersebut diharapkan dapat mencerminkan nilai kebutuhan pangan pokok yang layak, sekaligus menjaga esensi zakat fitrah sebagai sarana pensucian diri dan kepedulian sosial.

Baca juga: Fairuz A Rafiq, Olivia dan Marcella Zalianty Tebar Zakat Fitrah 300 Paket Sembako

Apa fungsi penetapan nasional ini bagi pengelolaan zakat?

Noor menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidiah yang ditetapkan Baznas RI merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas.

Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman dalam pengelolaan zakat fitrah di seluruh Indonesia pada Ramadhan 1447 Hijriah.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar dia.

Dengan adanya acuan nasional ini, Baznas berharap proses penghimpunan zakat fitrah dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Baca juga: Praktis! Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat M-Banking

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, KH Noor Achmad (kanan) dan Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (5/1/2026)KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, KH Noor Achmad (kanan) dan Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (5/1/2026)

Apakah nilai zakat fitrah bisa berbeda di tiap daerah?

Meskipun telah ditetapkan secara nasional, Baznas tetap memberikan ruang penyesuaian bagi daerah-daerah yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan.

Menurut Noor, fleksibilitas ini penting agar penetapan zakat fitrah tetap relevan dengan kondisi ekonomi setempat.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Penyesuaian ini memungkinkan daerah dengan harga beras lebih tinggi atau lebih rendah untuk menetapkan nilai zakat yang mencerminkan kemampuan dan kebutuhan masyarakat lokal.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Halaman:


Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau