Editor
KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi standar konsumsi masyarakat.
Penetapan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pedoman nasional yang seragam menjelang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiah yang harus dibayarkan oleh umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.
Baca juga: Usia Berapa Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
Ketua Baznas RI Noor Achmad, yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah dilakukan setelah melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan dinamika harga beras yang terus mengalami perubahan di berbagai wilayah Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," katanya dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, angka tersebut diharapkan dapat mencerminkan nilai kebutuhan pangan pokok yang layak, sekaligus menjaga esensi zakat fitrah sebagai sarana pensucian diri dan kepedulian sosial.
Baca juga: Fairuz A Rafiq, Olivia dan Marcella Zalianty Tebar Zakat Fitrah 300 Paket Sembako
Noor menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidiah yang ditetapkan Baznas RI merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas.
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman dalam pengelolaan zakat fitrah di seluruh Indonesia pada Ramadhan 1447 Hijriah.
"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar dia.
Dengan adanya acuan nasional ini, Baznas berharap proses penghimpunan zakat fitrah dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Baca juga: Praktis! Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat M-Banking
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, KH Noor Achmad (kanan) dan Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (5/1/2026)Meskipun telah ditetapkan secara nasional, Baznas tetap memberikan ruang penyesuaian bagi daerah-daerah yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan.
Menurut Noor, fleksibilitas ini penting agar penetapan zakat fitrah tetap relevan dengan kondisi ekonomi setempat.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Penyesuaian ini memungkinkan daerah dengan harga beras lebih tinggi atau lebih rendah untuk menetapkan nilai zakat yang mencerminkan kemampuan dan kebutuhan masyarakat lokal.
Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui