Penulis
KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai kewajiban untuk mobil baru mulai 2027.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital dalam sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia yang terus dikembangkan secara bertahap.
Sejak Maret 2025, penerapan e-BPKB telah dimulai untuk kendaraan baru sebagai tahap awal sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
Memasuki 2026, Indonesia berada dalam masa transisi menuju implementasi penuh e-BPKB bagi kendaraan baru.
"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).
"Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025," sambungnya.
Baca juga: Korban Banjir Aceh Tamiang Dapat Kemudahan Urus BPKB Hilang, Ini Syaratnya
Penerapan e-BPKB dilakukan untuk meningkatkan keamanan dokumen kendaraan bermotor yang selama ini masih rentan terhadap pemalsuan.
Dengan teknologi chip RFID, data kendaraan tersimpan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri.
Selain itu, integrasi sistem dengan lembaga lain, seperti perbankan, leasing, hingga pegadaian membuat proses verifikasi data menjadi lebih akurat dan transparan.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, kebijakan ini juga bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.
Baca juga: Keluarga Brigadir Esco Ngamuk di Rumah Briptu Rizka, Awalnya Hanya Ingin Ambil BPKB dan STNK
e-BPKB memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan dokumen konvensional, terutama dari sisi keamanan dan efisiensi layanan.
Data kendaraan yang tersimpan dalam chip RFID membuat dokumen ini lebih sulit dipalsukan karena terhubung langsung dengan sistem digital.
Selain itu, proses administrasi seperti mutasi kendaraan dapat dilakukan dalam satu hari kerja karena data telah terintegrasi dalam satu sistem.
e-BPKB juga mendukung sistem single data antara Korlantas Polri dan berbagai lembaga pembiayaan.
Baca juga: Adanya BPKB Digital, Apakah Versi Fisik Masih Berlaku? Ini Penjelasan Korlantas
Pengurusan e-BPKB dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik kendaraan.
Dilansir dari Antara, Rabu (18/6/2026), pemohon perlu datang langsung dengan membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, faktur kendaraan, dan kuitansi jual beli.
Selanjutnya, pemohon diminta mengisi formulir permohonan BPKB yang telah disediakan oleh petugas.
Setelah itu, dilakukan proses verifikasi dan validasi melalui pengecekan fisik kendaraan.
Setelah seluruh tahapan selesai, petugas akan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip RFID.
Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Saat Akhir Pekan? Berikut Jawaban Polisi
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang