KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan dosen Fakultas Kedokteran Hewan berinisial YHF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal di Magelang, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah pada 25 Juli 2025 menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di sebuah praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Sarana tersebut melayani pasien manusia dengan terapi suntikan sekretom ilegal, sementara YHF hanya memiliki izin praktik sebagai dokter hewan.
Baca juga: Dosen UGM Jelaskan Bagaimana Macan Tutul Bisa Nyasar ke Kantor Eks Balai Desa Kuningan
Dilansir dari Antara, Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (28/8/2025), menyatakan universitas menghormati proses hukum terhadap YHF atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.
“Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa YHF tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.
Baca juga: UGM Nonaktifkan Dosen yang Jadi Tersangka Praktik Sekretom Ilegal di Magelang
“Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” ucap Andi.
Menurut dia, UGM juga telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik terkait riset serta penggunaan fasilitas laboratorium oleh YHF selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.
UGM, kata Andi, menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan mengambil langkah kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang final dan mengikat.
“Sekali lagi UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutur Andi Arsana.
Sebelumnya, BPOM menindak sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal berupa klinik dokter hewan di Kecamatan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Taruna menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan terhadap pasien manusia.
Praktik tersebut menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar kepada pasien, seperti pada bagian lengan.
Ia menambahkan, sarana ilegal itu berada di pemukiman padat penduduk dan melayani terapi bagi pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.