Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinonaktifkan dari DPR, Uya Kuya hingga Sahroni Masih Terima Gaji? Ini Penjelasan Banggar

Kompas.com - 01/09/2025, 18:30 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Uya Kuya (PAN), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Adies Kadir (Golkar) resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing per Senin (1/9/2025).

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka menuai kecaman publik.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah status nonaktif membuat mereka berhenti menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan?

Baca juga: Apa Bedanya Anggota DPR Nonaktif dan Dipecat?

Banggar DPR: Nonaktif Tidak Diatur dalam UU MD3

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR.

"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).

Menurut Said, seorang anggota DPR tetap berstatus aktif sampai ada keputusan resmi pergantian antar waktu (PAW).

Oleh karena itu, kelima anggota yang disebutkan tetap tercatat sebagai anggota DPR.

Mahasiswa dari berbagai organisasi bergiliran menyampaikan orasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Mahasiswa dari berbagai organisasi bergiliran menyampaikan orasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Masih Berhak Terima Gaji dan Tunjangan

Said menjelaskan, meskipun dinonaktifkan oleh partai, secara teknis para anggota DPR tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan.

"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said.

Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang menegaskan anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi gaji pokok dan sejumlah tunjangan, seperti:

  • Tunjangan istri/suami
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kehormatan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan beras

Pandangan Ahli: PAW Jadi Satu-Satunya Mekanisme

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai penggunaan istilah “nonaktif” di luar ketentuan UU MD3 dan Tatib DPR adalah rancu.

"Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," ujar Titi.

Baca juga: Prabowo Sebut DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota, Singgung 5 Orang yang Dinonaktifkan

Ia menegaskan, perubahan status anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui mekanisme PAW, dengan proses melibatkan usulan partai politik, pimpinan DPR, hingga penetapan presiden.

Meski telah dinonaktifkan partai masing-masing, Sahroni, Uya Kuya, dan tiga anggota DPR lain tetap berstatus aktif secara hukum.

Hingga adanya keputusan PAW resmi, mereka masih berhak menerima gaji beserta fasilitas kedewanan.

Dengan demikian, status “nonaktif” lebih bersifat keputusan internal partai, bukan mekanisme hukum yang mengakhiri jabatan anggota DPR.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan, Akhiri Era 3 Presiden
Reshuffle Kabinet Prabowo: Sri Mulyani Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan, Akhiri Era 3 Presiden
Lampung
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Lebanon Malam Ini, Kick Off 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Lebanon Malam Ini, Kick Off 20.30 WIB
Sulawesi Selatan
Kasus Penjarahan Rumah Artis Uya Kuya, Polisi Akan Periksa Sherina Munaf soal Kucing
Kasus Penjarahan Rumah Artis Uya Kuya, Polisi Akan Periksa Sherina Munaf soal Kucing
Jawa Timur
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Akademisi dan Politikus Gerindra yang Kini Jadi Wakil Menteri Haji
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak, Akademisi dan Politikus Gerindra yang Kini Jadi Wakil Menteri Haji
Sumatera Utara
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Lebanon Hari Ini, Kick Off 20.30 WIB
Jawa Timur
Presiden Prabowo Reshuffle Kemenkeu hingga Kemenkopolkam, Ini Penjelasan Mensesneg
Presiden Prabowo Reshuffle Kemenkeu hingga Kemenkopolkam, Ini Penjelasan Mensesneg
Banten
Reshuffle Kabinet: Prabowo Belum Umumkan Pengganti Budi Gunawan dan Dito Ariotedjo
Reshuffle Kabinet: Prabowo Belum Umumkan Pengganti Budi Gunawan dan Dito Ariotedjo
Jawa Barat
Prabowo Subianto Reshuffle Lima Menteri serta Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Prabowo Subianto Reshuffle Lima Menteri serta Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Jawa Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani
Profil dan Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani
Kalimantan Timur
Mukhtarudin Dilantik Jadi Menteri P2MI, Siapa Sosok Pengusaha sekaligus Politisi Golkar Ini?
Mukhtarudin Dilantik Jadi Menteri P2MI, Siapa Sosok Pengusaha sekaligus Politisi Golkar Ini?
Kalimantan Barat
Gubernur Maluku Utara Buka 12.000 Lowongan Kerja Pemanjat Kelapa lewat Aplikasi Job Seeker
Gubernur Maluku Utara Buka 12.000 Lowongan Kerja Pemanjat Kelapa lewat Aplikasi Job Seeker
Sulawesi Selatan
Reshuffle Kabinet: Profil Ferry Juliantono yang Gantikan Budi Arie sebagai Menteri Koperasi
Reshuffle Kabinet: Profil Ferry Juliantono yang Gantikan Budi Arie sebagai Menteri Koperasi
Sumatera Utara
Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu, Kabur hingga Jateng
Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu, Kabur hingga Jateng
Jawa Barat
Garis Polisi Dipasang di Lokasi Majelis Taklim Bogor yang Ambruk, Warga Dilarang Mendekat
Garis Polisi Dipasang di Lokasi Majelis Taklim Bogor yang Ambruk, Warga Dilarang Mendekat
Jawa Barat
 Nama 5 Menteri Kabinet Merah Putih yang Terkena Reshuffle dan Sederet Penggantinya
Nama 5 Menteri Kabinet Merah Putih yang Terkena Reshuffle dan Sederet Penggantinya
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau