Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat, Pendidikan SMA Jadi Sorotan

Kompas.com - 03/09/2025, 16:30 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang menilai syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan sesuai aturan hukum di Indonesia.

Baca juga: Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Daftar Cawapres

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Gibran dan KPU Digugat Bersama

Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menyasar Gibran, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keduanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pencalonan Gibran.

“PMH perdata bersama KPU,” ucap Subhan.

Namun, ia belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai pokok gugatan tersebut.

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat tengah pidato ketika menghadiri undangan ulang tahun Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Pangalangok Jilah, di Patih Patinggi, Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (23/8/2025).KOMPAS.com/Rahel Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat tengah pidato ketika menghadiri undangan ulang tahun Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Pangalangok Jilah, di Patih Patinggi, Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (23/8/2025).

Isi Gugatan Akan Dijelaskan di Persidangan

Subhan menyatakan akan menyampaikan uraian lengkap gugatannya pada sidang perdana, Senin (8/9/2025).

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” katanya.

Baca juga: Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini sudah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan kepada Gibran didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). Hingga kini, petitum gugatan belum diunggah lantaran sidang belum dimulai.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau