KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang menilai syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu tidak memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan sesuai aturan hukum di Indonesia.
Baca juga: Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus Gara-gara Syarat Daftar Cawapres
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Dalam gugatannya, Subhan tidak hanya menyasar Gibran, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keduanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pencalonan Gibran.
“PMH perdata bersama KPU,” ucap Subhan.
Namun, ia belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai pokok gugatan tersebut.
Subhan menyatakan akan menyampaikan uraian lengkap gugatannya pada sidang perdana, Senin (8/9/2025).
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” katanya.
Baca juga: Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun ke Negara
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini sudah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan kepada Gibran didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). Hingga kini, petitum gugatan belum diunggah lantaran sidang belum dimulai.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini