Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Penegak Perda, Kepala Satpol PP Cilacap Turun Tangan Tagih Setoran THR Ilegal untuk Bupati

Kompas.com, 15 Maret 2026, 17:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal yang diinisiasi oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman (AUL).

Bukan untuk dinikmati sendiri, uang hasil pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat lintas instansi dalam bentuk paket "THR Lebaran".

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan daftar nama calon penerima uang dalam sebuah catatan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).

Baca juga: KPK Sempat Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Bupati Cilacap ke Banyumas, Ada Apa?

Libatkan Satpol PP untuk Tagih Setoran

Dalam menjalankan aksinya, Syamsul diduga menggunakan tangan besi. Para pejabat SKPD yang lambat atau belum memenuhi kuota setoran akan ditagih secara aktif. Mirisnya, proses penagihan ini melibatkan aparat penegak perda.

"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya. Proses penagihan ini secara aktif turut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.

Keterlibatan Satpol PP dalam memuluskan praktik pemerasan ini menjadi catatan kelam birokrasi di Cilacap. Bahkan, Kepala Satpol PP Cilacap, Rochman, ikut diamankan dan diboyong ke Jakarta bersama 12 orang lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Dituduh Tak Royal, Pejabat Cilacap Diancam Mutasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati

Ancaman Mutasi bagi yang Tidak 'Loyal'

KPK menyebutkan bahwa para pejabat daerah merasa tertekan dan takut jika tidak menyetorkan uang yang diminta. Nominal yang dipatok berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per SKPD.

"Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser (mutasi) dan lain-lain," kata Asep.

Pejabat yang membangkang atau tidak menyetor dianggap tidak loyal kepada bupati. Tercatat ada 47 SKPD yang menjadi target, mulai dari dinas, badan, rumah sakit, hingga 20 Puskesmas. Hingga OTT dilakukan, sebanyak 23 SKPD telah menyetor dengan total uang terkumpul mencapai Rp 610 juta.

Baca juga: Bupati Cilacap Akan Beri THR Rp 20 juta-Rp 100 Juta ke Forkopimda Usai Peras Anak Buah

Goodie Bag untuk Forkopimda dan Konflik Kepentingan

Ironisnya, uang haram tersebut telah dikemas rapi dalam tas jinjing (goodie bag) untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ,” tutur Asep.

Karena adanya informasi bahwa Kapolres Cilacap masuk dalam daftar calon penerima, KPK memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan awal di Polres setempat.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” tegasnya. Selain kepolisian, daftar penerima juga mencakup pihak Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Baca juga: Dari 47 SKPD di Cilacap, KPK Temukan 23 SKPD Sudah Setor Uang ke Bupati dengan Nominal Beragam

Penetapan Tersangka dan Respons Gubernur

Atas temuan ini, KPK resmi menetapkan dua orang tersangka utama:

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin. Ia menegaskan bahwa integritas tidak boleh hanya sekadar ucapan.

"Ini pelajaran bagi kita semua pejabat publik, khususnya bupati dan wali kota agar memiliki integritas kuat. Integritas itu tidak hanya di mulut tapi juga diwujudkan dalam perbuatan," tandas Luthfi di Semarang.

Meskipun pucuk pimpinan tersandung kasus hukum, Pemprov Jateng meminta jajaran Pemkab Cilacap tetap optimal memberikan pelayanan, terutama menjelang persiapan mudik Lebaran 2026.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Bupati Cilacap Siapkan THR untuk Polres-Pengadilan, Uangnya Sudah di Goodie Bag dan Tribunnews.com dengan judul Intip Penampakan Goodie Bag Berkode: Isi Uang 'Pajak THR' Hasil OTT Bupati Cilacap

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau