Editor
KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal yang diinisiasi oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Bukan untuk dinikmati sendiri, uang hasil pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat lintas instansi dalam bentuk paket "THR Lebaran".
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan daftar nama calon penerima uang dalam sebuah catatan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Baca juga: KPK Sempat Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Bupati Cilacap ke Banyumas, Ada Apa?
Dalam menjalankan aksinya, Syamsul diduga menggunakan tangan besi. Para pejabat SKPD yang lambat atau belum memenuhi kuota setoran akan ditagih secara aktif. Mirisnya, proses penagihan ini melibatkan aparat penegak perda.
"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya. Proses penagihan ini secara aktif turut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.
Keterlibatan Satpol PP dalam memuluskan praktik pemerasan ini menjadi catatan kelam birokrasi di Cilacap. Bahkan, Kepala Satpol PP Cilacap, Rochman, ikut diamankan dan diboyong ke Jakarta bersama 12 orang lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Dituduh Tak Royal, Pejabat Cilacap Diancam Mutasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati
KPK menyebutkan bahwa para pejabat daerah merasa tertekan dan takut jika tidak menyetorkan uang yang diminta. Nominal yang dipatok berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per SKPD.
"Beberapa saksi menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser (mutasi) dan lain-lain," kata Asep.
Pejabat yang membangkang atau tidak menyetor dianggap tidak loyal kepada bupati. Tercatat ada 47 SKPD yang menjadi target, mulai dari dinas, badan, rumah sakit, hingga 20 Puskesmas. Hingga OTT dilakukan, sebanyak 23 SKPD telah menyetor dengan total uang terkumpul mencapai Rp 610 juta.
Baca juga: Bupati Cilacap Akan Beri THR Rp 20 juta-Rp 100 Juta ke Forkopimda Usai Peras Anak Buah
Ironisnya, uang haram tersebut telah dikemas rapi dalam tas jinjing (goodie bag) untuk dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ,” tutur Asep.
Karena adanya informasi bahwa Kapolres Cilacap masuk dalam daftar calon penerima, KPK memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan awal di Polres setempat.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” tegasnya. Selain kepolisian, daftar penerima juga mencakup pihak Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Baca juga: Dari 47 SKPD di Cilacap, KPK Temukan 23 SKPD Sudah Setor Uang ke Bupati dengan Nominal Beragam
Atas temuan ini, KPK resmi menetapkan dua orang tersangka utama:
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin. Ia menegaskan bahwa integritas tidak boleh hanya sekadar ucapan.
"Ini pelajaran bagi kita semua pejabat publik, khususnya bupati dan wali kota agar memiliki integritas kuat. Integritas itu tidak hanya di mulut tapi juga diwujudkan dalam perbuatan," tandas Luthfi di Semarang.
Meskipun pucuk pimpinan tersandung kasus hukum, Pemprov Jateng meminta jajaran Pemkab Cilacap tetap optimal memberikan pelayanan, terutama menjelang persiapan mudik Lebaran 2026.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Bupati Cilacap Siapkan THR untuk Polres-Pengadilan, Uangnya Sudah di Goodie Bag dan Tribunnews.com dengan judul Intip Penampakan Goodie Bag Berkode: Isi Uang 'Pajak THR' Hasil OTT Bupati Cilacap
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang