Editor
KOMPAS.com - Polda Jawa Timur memastikan penegakan hukum atas tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, siapa pun terbukti bersalah dalam insiden yang menewaskan puluhan santri di Ponpes Al-Khoziny itu akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk pihak dari lingkungan pondok pesantren sendiri.
Baca juga: Berkaca Tragedi Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Cek Seluruh Bangunan Pesantren di Wilayahnya
"Jadi begini ya, setiap orang itu sama haknya, kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apa pun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," kata Kapolda Jatim saat menjawab pertanyaan wartawan terkait penyidikan pengurus Ponpes Al-Khoziny, seperti disiarkan KOMPAS.TV, Rabu (8/10/2025).
Irjen Nanang menekankan bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak akan dipengaruhi oleh jabatan, status sosial, atau posisi pihak yang terlibat.
Menurutnya, Polda Jatim berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil, agar seluruh masyarakat mendapat kepastian dan keadilan yang setara.
"Jadi supaya kita tahu bagaimana progres (penyidikan) ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum, karena kita ingat kita ini negara hukum, jadi semuanya saya imbau untuk patuh kepada peraturan yang ada," tutur Irjen Nanang menegaskan.
Nanang juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif selama penyelidikan.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menaikkan status kasus ambruknya musala Ponpes Al-Khoziny dari penyelidikan ke penyidikan setelah menggelar perkara pada Rabu (8/10/2025).
Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan gedung tersebut.
Polisi akan menjerat pihak yang terbukti lalai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kedua aturan ini digunakan untuk menelusuri pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan keamanan bangunan.
Kondisi reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Rabu (8/10/2025).Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang — baik internal pondok pesantren maupun pihak luar yang diduga mengetahui proses pembangunan musala tersebut.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 17 saksi yang kami periksa, namun jumlah itu masih bisa berkembang tergantung hasil temuan di lapangan,” kata Nanang.
Selain itu, polisi akan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli teknik sipil, ahli konstruksi bangunan, hingga ahli hukum pidana untuk memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan dan memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
“Tentu kami akan meminta keterangan ahli teknik sipil, ahli konstruksi bangunan, serta ahli hukum pidana untuk memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan dan unsur pidana,” pungkasnya.