KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa 17 saksi terkait ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Insiden itu menewaskan 67 orang.
Saat insiden itu terjadi, para santri sedang shalat Ashar berjamaah di lantai 1 atau lantai dasar bangunan tiga lantai di asrama putra. Bangunan itu sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran.
”Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi, failure of construction,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dikutip dari Kompas.id.
Penanganan kasus juga telah ditingkatkan menjadi penyidikan meski belum ada penetapan tersangka. Tim penyidik mendalami pelanggaran KUHP pada Pasal 359 dan Pasal 360 mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
Penyidikan juga mengarah pada pelanggaran Pasal 46 Ayat (3) dan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam beleid ini, ada dugaan pelanggaran pemenuhan teknis bangunan.
Nanang mengatakan, sejak insiden terjadi, tim penyidik Polri sebenarnya segera melangkah untuk penyelidikan.
Langkah awal itu ialah dengan menerbitkan laporan polisi di Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. Akan tetapi, karena masih ada operasi pencarian dan pertolongan (SAR) korban, tim penyidik terlebih dahulu mengedepankan misi kemanusiaan.
Bersamaan dengan misi kemanusiaan itu, tim tetap bekerja, misalnya mengumpulkan bukti material di lokasi reruntuhan dan tempat pembuangan akhir.