Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga mengatur kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN maupun karyawan swasta menjelang dan setelah Lebaran.
Kebijakan WFA bagi ASN diatur melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sementara itu, pedoman WFA bagi pekerja sektor swasta disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
Informasi mengenai jadwal libur dan kebijakan WFA ini penting diketahui masyarakat untuk membantu merencanakan perjalanan mudik maupun aktivitas selama periode libur panjang.
Baca juga: Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2026 Berlaku 15-16 Maret, Ini Jamnya
Berdasarkan SKB tiga menteri, pemerintah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Beberapa tanggal tersebut berdekatan sehingga membentuk periode libur yang cukup panjang bagi ASN maupun karyawan swasta.
Berikut jadwalnya:
Dengan susunan tanggal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati rangkaian libur panjang yang berkaitan dengan perayaan Nyepi dan Lebaran.
Baca juga: Libur Sekolah Lebaran 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya
Selain menetapkan jadwal libur, pemerintah juga mengatur kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan pelaksanaan WFA bagi ASN selama lima hari.
Rinciannya sebagai berikut:
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pedoman pelaksanaan WFA melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan dianjurkan menerapkan WFA pada:
Selain itu, perusahaan juga diharapkan mempertimbangkan penerapan WFA pada:
Pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik setelah perayaan Idul Fitri.
Baca juga: Resmi, PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap di Sumut Dapat THR Lebaran 2026
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang