Penulis
KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, kini tengah ditangani kepolisian.
Dalam perkara ini, seorang pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di salah satu SD negeri setempat dilaporkan ke polisi.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (11/3/2026), penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Berdasarkan laporan awal, terdapat lima korban dalam kasus tersebut.
Kelima korban merupakan siswi perempuan yang masih di bawah umur dan bersekolah di sekolah tempat terlapor bertugas.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik.
“Iya, benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Jerrold.
Menurut Jerrold, data awal yang diterima penyidik menunjukkan ada lima korban dalam dugaan kasus tersebut.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan guna memastikan kronologi dugaan peristiwa tersebut. Polisi juga berencana memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang telah masuk.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Fitriadi mengatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Unit PPA masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak sebelum menyimpulkan hasil pemeriksaan.
“Kalau sudah selesai, Pak Kapolresta akan merilisnya ke teman-teman wartawan,” ujarnya.
Baca juga: Marak Elpiji 3 Kg Dijual di Atas HET, DPRD Balikpapan Dorong Sanksi Tegas bagi Pengecer
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan Plt kepala sekolah yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, terduga pelaku memang masih berstatus sebagai pelaksana tugas kepala sekolah dan belum menjabat secara definitif.
Saat ini, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Yang bersangkutan saat ini fokus menghadapi persoalan ini dan tidak melakukan proses belajar mengajar. Ia hanya menjalankan kewajiban administratif sebagai pegawai, seperti absensi hadir dan pulang,” ujar Irfan, Rabu (11/3/2026).