Penulis
KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) menyiapkan Posko Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pengemudi angkutan umum guna mendukung perjalanan mudik Lebaran 2026 yang aman, sehat, dan nyaman.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando mengatakan, kesehatan pengemudi menjadi faktor utama dalam menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan jauh.
"Kesehatan pengemudi adalah kunci utama keselamatan penumpang, sehingga kami wajib memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan sangat prima sebelum memulai perjalanan jauh," kata Yusliando di Samarinda, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Gaji Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltim Rp 40 Juta per Bulan, Isran Noor: Dulu Sekitar Rp 14 Juta
Dilansir dari Antara, posko layanan kesehatan tersebut ditempatkan di dua terminal tipe B di Kalimantan Timur dan dikelola bersama Dinas Kesehatan setempat.
Di posko itu, tenaga medis melakukan berbagai pemeriksaan kondisi vital pengemudi, mulai dari tekanan darah atau tensi, kadar gula darah, kolesterol, hingga tingkat stres awak angkutan darat.
"Pemeriksaan medis ini memiliki peranan sangat penting mengingat kelelahan akut sering kali menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan lalu lintas fatal di jalan lintas provinsi," ujar dia.
Yusliando menambahkan, pengemudi yang diketahui mengalami gangguan kesehatan tertentu atau kelelahan berat akan langsung dilarang mengemudi guna mencegah risiko kecelakaan.
Ia juga menegaskan, perusahaan otobus harus menyediakan pengemudi cadangan yang dalam kondisi sehat apabila sopir utama tidak lolos pemeriksaan kesehatan di terminal keberangkatan.
Selain pemeriksaan kesehatan pengemudi, Dishub juga melakukan pengecekan teknis pada armada bus.
Pemeriksaan meliputi fungsi sistem pengereman, ketebalan ban, lampu kendaraan, ketersediaan sabuk pengaman, hingga kelengkapan dokumen administrasi.
"Selain menjamin kebugaran fisik manusia sebagai operator kendaraan, kami secara paralel turut melaksanakan inspeksi keselamatan teknis atau ramp check terhadap seluruh armada angkutan massal," ujar dia.
Kendaraan yang ditemukan mengalami kerusakan atau tidak memiliki perlengkapan keselamatan akan dikenai larangan beroperasi hingga perbaikan selesai dilakukan.
Yusliando menambahkan bahwa posko terpadu di area terminal juga dimanfaatkan sebagai tempat pengaduan masyarakat jika menemukan pelanggaran tarif atau perilaku berkendara yang membahayakan dari awak angkutan.
"Ratusan personel gabungan dari berbagai instansi terkait disiagakan pula secara bergantian selama 24 jam penuh untuk mengawal kelancaran mobilitas pemudik mulai dari arus berangkat hingga arus balik usai," demikian Yusliando.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang