Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Aset Pemkot Samarinda 12,7 Hektare, Rumah di Kompleks Korpri Diduga Bertambah

Kompas.com, 16 Maret 2026, 10:30 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.

Persoalan tersebut mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 11 Maret 2026 dan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jumlah rumah yang diduga melebihi data resmi pemerintah kota.

Andi Harun mengungkapkan bahwa hingga kini lahan tersebut belum dapat disertifikatkan karena tersandung persoalan lama yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

"Sebenarnya sudah lama penyimpanan dokumen bukti dan fakta agar kami mudah mengungkap peristiwa agar mudah menyelesaikannya. Kita punya lahan 12,7 hektare yang sampai saat ini kita belum bisa sertifikat karena istilahnya tersandra," terang Andi Harun, dikutip dari Tribun Kalim, Sabtu (14/3/2026).

Lantas, bagaimana aset tersebut bisa berujung sengketa? Berikut kronologi persoalan aset Pemkot Samarinda.

Baca juga: Kasus Sengketa Lahan PN Depok, KPK Temukan Indikasi Modus Baru Korupsi Suap Hakim

Pengadaan lahan oleh Pemkot

Pemkot Samarinda memperoleh lahan di kawasan APT Pranoto melalui dua kali pengadaan tanah pada masa lalu.

Pemerintah kota pertama kali membeli lahan seluas 8,5 hektare pada 2006. Kemudian pada periode 2007 hingga 2008, pemerintah kota kembali membeli lahan seluas 5,2 hektare.

"Lahan itu secara dua kali diadakan oleh pemkot. Totalnya 12,7 hektare," kata Andi Harun.

Kerja sama pembangunan perumahan ASN

Setelah memperoleh lahan, Pemkot Samarinda menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk membangun perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam kerja sama tersebut, pemerintah kota bertindak sebagai pemilik lahan.

Di sisi lain, perusahaan swasta bertindak sebagai pengembang yang membangun rumah bagi ASN.

"Dia yang bertindak sebagai developer atau kontraktor, lalu PNS yang ditunjuk itu harus membayar rumah itu dengan senilai Rp135 juta," ujar Andi Harun.

Baca juga: 5 Fakta Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka, Getok Rp 1 Miliar untuk Percepat Sengketa Lahan

Penunjukan penerima rumah ASN

Pada 2009, Pemkot Samarinda menerbitkan surat keputusan (SK) yang menunjuk 58 pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penerima rumah di kompleks tersebut.

Setahun kemudian, pemerintah kota menerbitkan SK revisi yang menambah jumlah penerima rumah menjadi 115 orang.

"Namun pada tahun 2010 keluar SK baru, yakni SK revisi terhadap SK 2009 tadi. Jumlah PNS yang ditunjuk menjadi 115. Berarti ada pertambahan 57 dari 58," paparnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau