Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.
Persoalan tersebut mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 11 Maret 2026 dan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jumlah rumah yang diduga melebihi data resmi pemerintah kota.
Andi Harun mengungkapkan bahwa hingga kini lahan tersebut belum dapat disertifikatkan karena tersandung persoalan lama yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.
"Sebenarnya sudah lama penyimpanan dokumen bukti dan fakta agar kami mudah mengungkap peristiwa agar mudah menyelesaikannya. Kita punya lahan 12,7 hektare yang sampai saat ini kita belum bisa sertifikat karena istilahnya tersandra," terang Andi Harun, dikutip dari Tribun Kalim, Sabtu (14/3/2026).
Lantas, bagaimana aset tersebut bisa berujung sengketa? Berikut kronologi persoalan aset Pemkot Samarinda.
Baca juga: Kasus Sengketa Lahan PN Depok, KPK Temukan Indikasi Modus Baru Korupsi Suap Hakim
Pemkot Samarinda memperoleh lahan di kawasan APT Pranoto melalui dua kali pengadaan tanah pada masa lalu.
Pemerintah kota pertama kali membeli lahan seluas 8,5 hektare pada 2006. Kemudian pada periode 2007 hingga 2008, pemerintah kota kembali membeli lahan seluas 5,2 hektare.
"Lahan itu secara dua kali diadakan oleh pemkot. Totalnya 12,7 hektare," kata Andi Harun.
Setelah memperoleh lahan, Pemkot Samarinda menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk membangun perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam kerja sama tersebut, pemerintah kota bertindak sebagai pemilik lahan.
Di sisi lain, perusahaan swasta bertindak sebagai pengembang yang membangun rumah bagi ASN.
"Dia yang bertindak sebagai developer atau kontraktor, lalu PNS yang ditunjuk itu harus membayar rumah itu dengan senilai Rp135 juta," ujar Andi Harun.
Pada 2009, Pemkot Samarinda menerbitkan surat keputusan (SK) yang menunjuk 58 pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penerima rumah di kompleks tersebut.
Setahun kemudian, pemerintah kota menerbitkan SK revisi yang menambah jumlah penerima rumah menjadi 115 orang.
"Namun pada tahun 2010 keluar SK baru, yakni SK revisi terhadap SK 2009 tadi. Jumlah PNS yang ditunjuk menjadi 115. Berarti ada pertambahan 57 dari 58," paparnya.