Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Samarinda Temukan 171 Rumah di Kompleks Korpri, Padahal Data Resmi Hanya 115

Kompas.com, 16 Maret 2026, 11:30 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan jumlah rumah di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, diduga jauh lebih banyak dari data resmi pemerintah.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, berdasarkan surat keputusan (SK) pemerintah kota, jumlah rumah yang seharusnya dibangun di kawasan tersebut hanya sebanyak 115 unit.

Namun hasil penelusuran sementara menunjukkan jumlah rumah di lokasi mencapai sekitar 171 unit.

"Yang menjadi temuan di lapangan pada saat kami di sana ternyata jumlah rumah yang dibangun bukan cuma 115 berdasarkan SK Pemerintah Kota. Untuk sementara temuan kita itu rumah berkembang menjadi 171. Itu baru sementara," ujar Andi Harun, dikutip dari Tribun Kaltim, Sabtu (14/3/2026). 

Baca juga: Dua Versi di Sidang Sengketa Rumah Nyatnyono: Sugiono Klaim Rp 259 Juta, Musa Sebut Rp 198 Juta

Pemkot lakukan pendataan

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Pemkot Samarinda kini melakukan pendataan ulang terhadap seluruh rumah di kawasan tersebut.

Pendataan dilakukan secara door-to-door guna mengetahui jumlah bangunan yang sebenarnya sekaligus menelusuri status kepemilikan rumah.

Andi Harun mengatakan pemerintah kota masih terus melakukan penelusuran terhadap kondisi lahan dan bangunan di kawasan tersebut.

"Ada yang luasnya 300, ada yang 400 untuk temuan sementara ini. Jadi ini penelusuran akan terus berlanjut," jelasnya.

Baca juga: Kasus Sengketa Lahan PN Depok, KPK Temukan Indikasi Modus Baru Korupsi Suap Hakim

Dugaan jual beli rumah

Selain jumlah rumah yang bertambah, Pemkot Samarinda juga menemukan indikasi adanya transaksi jual beli rumah di kawasan tersebut.

Padahal berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018, ASN yang menempati rumah di kompleks tersebut hanya memiliki hak atas bangunan, sedangkan tanahnya tetap menjadi milik Pemerintah Kota Samarinda.

Karena itu, transaksi jual beli rumah di atas tanah milik pemerintah daerah tanpa izin pemkot diduga sebagai tindakan melawan hukum.

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.

"Hasil investigasi Walikota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya," jelas Orin, dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (16/3/2026). 

Ia menambahkan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila ada pihak yang memperoleh keuntungan pribadi.

"Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda," lanjutnya.

Baca juga: Ketua Dewan Pers: Setiap Hari Ada 10 Pengaduan Sengketa Pemberitaan

Halaman:


Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau