Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan jumlah rumah di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, diduga jauh lebih banyak dari data resmi pemerintah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, berdasarkan surat keputusan (SK) pemerintah kota, jumlah rumah yang seharusnya dibangun di kawasan tersebut hanya sebanyak 115 unit.
Namun hasil penelusuran sementara menunjukkan jumlah rumah di lokasi mencapai sekitar 171 unit.
"Yang menjadi temuan di lapangan pada saat kami di sana ternyata jumlah rumah yang dibangun bukan cuma 115 berdasarkan SK Pemerintah Kota. Untuk sementara temuan kita itu rumah berkembang menjadi 171. Itu baru sementara," ujar Andi Harun, dikutip dari Tribun Kaltim, Sabtu (14/3/2026).
Baca juga: Dua Versi di Sidang Sengketa Rumah Nyatnyono: Sugiono Klaim Rp 259 Juta, Musa Sebut Rp 198 Juta
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Pemkot Samarinda kini melakukan pendataan ulang terhadap seluruh rumah di kawasan tersebut.
Pendataan dilakukan secara door-to-door guna mengetahui jumlah bangunan yang sebenarnya sekaligus menelusuri status kepemilikan rumah.
Andi Harun mengatakan pemerintah kota masih terus melakukan penelusuran terhadap kondisi lahan dan bangunan di kawasan tersebut.
"Ada yang luasnya 300, ada yang 400 untuk temuan sementara ini. Jadi ini penelusuran akan terus berlanjut," jelasnya.
Baca juga: Kasus Sengketa Lahan PN Depok, KPK Temukan Indikasi Modus Baru Korupsi Suap Hakim
Selain jumlah rumah yang bertambah, Pemkot Samarinda juga menemukan indikasi adanya transaksi jual beli rumah di kawasan tersebut.
Padahal berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018, ASN yang menempati rumah di kompleks tersebut hanya memiliki hak atas bangunan, sedangkan tanahnya tetap menjadi milik Pemerintah Kota Samarinda.
Karena itu, transaksi jual beli rumah di atas tanah milik pemerintah daerah tanpa izin pemkot diduga sebagai tindakan melawan hukum.
Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.
"Hasil investigasi Walikota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya," jelas Orin, dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila ada pihak yang memperoleh keuntungan pribadi.
"Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda," lanjutnya.
Baca juga: Ketua Dewan Pers: Setiap Hari Ada 10 Pengaduan Sengketa Pemberitaan