Penulis
KOMPAS.com - libur Lebaran 2026 menjadi salah satu waktu yang dinantikan banyak orang, terutama bagi mereka yang berencana melakukan perjalanan mudik.
Selain hari raya Idul Fitri, pada periode yang sama juga terdapat perayaan Hari Suci Nyepi yang turut menambah rangkaian hari libur nasional.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama serta kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur.
Dengan mengetahui jadwal lengkapnya, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan perjalanan, kegiatan keluarga, maupun aktivitas lainnya selama libur panjang.
Baca juga: Kalender April 2026: Catat 2 Hari Libur Nasional dan 1 Long Weekend
Beberapa hari libur nasional atau tanggal merah berkaitan dengan perayaan Hari Suci Nyepi dan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut tanggal merah yang ditetapkan pemerintah:
Baca juga: Libur Sekolah Lebaran 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan sejumlah cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Nyepi dan Idulfitri.
Ketentuan cuti bersama ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berikut daftar cuti bersama:
Baca juga: Kalender April 2026 Lengkap: Jadwal Libur Nasional, Long Weekend dan Deretan Hari Peringatan
Selain menetapkan hari libur dan cuti bersama, pemerintah juga mengatur kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk mengurangi kepadatan mobilitas selama masa mudik dan arus balik.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan WFA bagi ASN ditetapkan selama lima hari dengan rincian:
Baca juga: Jadwal Libur April 2026: Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, pedoman pelaksanaan WFA disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan dianjurkan menerapkan WFA pada:
Selain itu, perusahaan juga diharapkan mempertimbangkan pelaksanaan WFA pada:
Pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan operasional perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik setelah perayaan Idul Fitri.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2026: Tanggal Merah, Cuti Bersama, WFA, dan Libur Sekolah
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang