Editor
KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kalimantan Timur. Peristiwa keji ini terjadi di kawasan Jalan Batung Klanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Dua tersangka, yakni J alias W (35) yang merupakan suami siri korban, dan seorang wanita berinisial R (56), diringkus polisi kurang dari 12 jam setelah potongan tubuh korban ditemukan pada Sabtu (21/3/2026), tepat di hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Korban diidentifikasi bernama Suimih binti Chamim (35), seorang ibu rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Cucu Mpok Nori
Kasus ini pertama kali terungkap sekitar pukul 13.30 WITA ketika dua anak-anak yang sedang bermain di semak belukar Jalan Gunung Pelanduk menemukan karung mencurigakan. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi potongan tubuh manusia.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa tim Inafis menemukan total tujuh potongan tubuh yang tersebar di beberapa titik.
"Ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap. Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda," ujar Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi sadis ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta benda milik korban. Kedua pelaku merasa terhina karena korban menuduh mereka memiliki hubungan terlarang.
"Ya karena kita difitnah-fitnah terus," ucap tersangka J dalam sebuah video pengakuan yang sempat viral di media sosial.
Selain sakit hati, pelaku juga berniat mengambil barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam (handphone).
Baca juga: Pembunuhan Mutilasi di Samarinda Terungkap dalam 12 Jam, Dua Pelaku Ditangkap Saat Lebaran
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembunuhan ini bukan aksi spontan. Tersangka J dan R diketahui telah menyusun rencana sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi pembuangan jasad.
Aksi eksekusi dilakukan pada Jumat (20/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di kediaman tersangka R di Jalan Anggur. Saat korban tengah tertidur pulas, tersangka J memukul kepala korban menggunakan balok kayu ulin.
"Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA," ungkap Hendri.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku memutilasi tubuh korban menjadi tujuh bagian yakni meliputi kepala, badan, dua tangan, dan kaki, menggunakan parang, mandau, serta palu.
Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung. Pembuangan jasad dilakukan dalam dua tahap menggunakan sepeda motor korban. Tahap pertama dilakukan pada Jumat malam pukul 19.00 WITA, dan sisanya dibuang pada Sabtu (21/3/2026) dini hari pukul 01.00 WITA, bertepatan dengan suasana malam takbiran.
"Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan," tambah Hendri.
Baca juga: Kronologi Penemuan 7 Potongan Tubuh Manusia di Jalan Gunung Pelandu Samarinda