Editor
KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta, termasuk mereka yang sedang bepergian atau berada di luar kota domisili.
Akses layanan kesehatan tersebut dijamin melalui penerapan prinsip portabilitas JKN.
Dengan ketentuan yang berlaku, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan medis di berbagai daerah di Indonesia selama masa libur akhir tahun.
Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks Tarif BPJS Kesehatan Naik 50 Persen, Cek Faktanya
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa prinsip portabilitas memungkinkan peserta JKN memperoleh layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini tidak bergantung pada alamat domisili yang tercantum dalam KTP peserta.
“Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada domisili KTP," kata Rizzky dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/12/2025), seperti dikutip dari laman Kompas TV.
Baca juga: Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya
Rizzky menjelaskan, peserta JKN yang sedang berada di luar kota tetap dapat memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setempat.
Layanan tersebut dapat diakses dengan batas maksimal tiga kali kunjungan selama berada di luar daerah asal.
“Meski sedang di luar kota, peserta tetap bisa mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setempat maksimal tiga kali kunjungan,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan agar peserta memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum mengakses layanan.
Selain itu, peserta diminta tetap mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku di fasilitas kesehatan tujuan.
Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat.
Akses layanan darurat ini tidak memerlukan surat rujukan, baik di rumah sakit yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penilaian kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien.