Editor
KOMPAS.com – Sebuah rumah milik seorang dokter berinisial M (33) di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disatroni pencuri pada Selasa (3/3/2026).
Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal penghuninya menghadiri perayaan Cap Go Meh atau Jappa Jokka di kawasan Pecinan, Jalan Sulawesi, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari lokasi kejadian.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil meringkus pelaku berinisial S alias Wawan (22), warga Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.
Baca juga: Isak Tangis Ibu Bertrand, Remaja yang Tewas Tertembak Polisi di Makassar: Kenapa Anak Saya Kena?
Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan mencongkel pintu utama menggunakan linggis.
"Dari dalam kamar ayah korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam lemari," ujar Adil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).
Mirisnya, uang puluhan juta tersebut sedianya akan digunakan korban sebagai Angpau dalam momen perayaan Imlek.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Wawan terdeteksi berada di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Namun, saat proses pengembangan kasus, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
"Pelaku telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betisnya," kata Adil.
Petugas juga menemukan sebilah pisau di dekat pelaku saat penangkapan terjadi.
Baca juga: Keterangan Saksi di TKP Penembakan Bertrand di Makassar, Ada Perkelahian Sebelum Tembakan Meletus
Berdasarkan hasil interogasi, Wawan mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Uang hasil curian senilai Rp 50 juta itu telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan foya-foya, di antaranya:
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa Rp 9,3 juta, satu buah linggis, satu saset sabu beserta alat hisap, sebilah pisau, satu mata busur, dua unit ponsel, serta dua unit sepeda motor.
Setelah ditelusuri, Wawan ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus serupa di wilayah Jakarta.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Adil.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Wawan Ditembak Setelah Curi Uang Angpao Rp50 Juta di Makassar
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang